KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka

Jakarta-BP:  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

"Dalam penyidikan ditemukan fakta baru, dan keterangan saksi serta surat-surat, maka ada penetapan tersangka baru, yaitu Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Basaria menyebutkan Idrus diduga bersama mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga menerima janji atau hadiah senilai US$ 1,5 juta. "Tersangka juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni," ucapnya.

Basaria menambahkan, Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau.

KPK menyangka Idrus melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TEMPO/JP)

Penulis:

Baca Juga