KPU: Belasan Juta Pemilih Yang Tidak Memiliki e-KTP Terancam Tidak Bisa Nyoblos
Jakarta-BP: e-KTP betul-betul menjadi syarat wajib bagi pemilih untuk mencoblos di Pemilu 2019. Namun, masih banyak warga yang belum mendapatkan e-KTP sehingga terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 17 April 2019 nanti.
Pada Pemilu 2014, mereka yang belum punya e-KTP masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara e-KTP. Namun, kini Suket tidak boleh lagi. UU Pemilu menyebut wajib e-KTP dan paling telat Desember 2018 pencetakan e-KTP rampung.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut dari data Kemendagri, ada belasan juta pemilih yang belum mempunyai e-KTP dan berpotensi hilang hak pilihanya jika e-KTP mereka belum juga terbit hingga Desember 2018.
"Belasan juta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dan tidak diberikan suket oleh Dukcapil di masing-masing daerah, terancam kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," ucap Viryan Aziz di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9).
Menurut Viryan, penggunaan e-KTP bukan saja untuk pemilih yang sudah ada dalam DPT, tetapi juga untuk mereka yang bakal masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih kategori DPK adalah mereka yang punya hak pilih, tapi tidak masuk di DPT.
"Nah, potensi daftar pemilih khusus atau DPK yang didata di luar DPT, ini sangat mengkhawatirkan," terangnya.
Mereka tetap bisa menggunakan hak pilih cukup dengan menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat dalam e-KTP. Tapi masalahnya adalah jumlah surat suara di TPS disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih di DPT. Sementara DPK baru diketahui setelah DPT ditetapkan.
"Kalau pun yang bersangkutan kemudian memiliki KTP elektronik, namun distribusi surat suara sudah dilakukan, dimungkinkan pada hari H tidak mendapatkan surat suara, karena surat suara dicetak berdasarkan DPT," tuturnya.
Satu-satunya solusi atas masalah ini adalah Kemendagri menyelesaikan pencetakan e-KTP, bukan saja hanya perekaman. KPU berharap pada Desember 2018 memang sudah rampung semua e-KTP, meski tampaknya sulit karena ada belasan juta pemilih tak punya e-KTP.
"Idealnya memiliki KTP elektronik semuanya sebelum penetapan DPT. Karena belum, mau tidak mau kami harus berpegang pada regulasi kami, di akhir Desember (e-KTP rampung)," ujarnya.
"Kalau belum selesai, kami akan menghapus data pemilih tersebut karena pandangan dar peserta pemilu (parpol) yang disampaikan dalam rapat pleno menjadi komitmen bersama. Kita ingin DPT bersih, kita tidak ingin ada DPT yang kemudian dapat menjadi alat yang diduga terjadi manipulasi," pungkas Viryan.
Sumber: Kumparan (JP)
Komentar