KPU: Deklarasi #2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye
Jakarta-BP: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan #2019GantiPresiden ataupun #TetapJokowi tidak bisa disebut kampanye.
Pramono menyebutkan kegiatan kampanye itu harus memiliki berbagai unsur peserta pemilu dan menawarkan visi misi, hal itulah yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau soal tagar kan enggak ada hubunganya sama visi dan misi," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/8/2019).
Karena tidak masuk dalam undang-undang Pemilu, lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa berbuat banyak atas kegiatan tersebut. pasalnya gerakan #2019GantiPresiden maupun #TetapJokowi merupakan hak kebebasan berpendapat.
"Tinggal prosedur administrasinya apakah perlu menyampaikan laporan atau tidak, atau perlu pemberitauan tau tidak itukan hak kewenangan kepolisian, KPU tidak ingin masuk keperdebatan soal ini masuk kampanye atau tidak," tuturnya.
Saat ditanya banyaknya masyarakat yang menggelar hal tersebut, Ubait angkat tangan. Sebab izin keramaian maupun menimbulkan kericuhan hal tersebut masuk ke dalam domain petugas.
"Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi," tutupnya. (OKZONE/JP)
Komentar