KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024

KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024
KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024

Medan, HarianBatakpos.com - Pemungutan Suara Lanjutan akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada tanggal 1 Desember 2024. Selain itu, KPU juga melaksanakan Pemungutan Suara Susulan sebagai bagian dari upaya memastikan proses demokrasi berjalan lancar.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Medan No 2065 Tahun 2024, yang menetapkan lokasi-lokasi pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan di Kota Medan.

Berikut lokasi Pemungutan Suara Lanjutan yang akan berlangsung:

  • Kecamatan Medan Labuhan:
    • Kelurahan Martubung di TPS 22, 23, 24, dan 25
    • Kelurahan Pekan Labuhan di TPS 1
  • Kecamatan Medan Denai:
    • Kelurahan Binjai di TPS 54
  • Kecamatan Medan Helvetia:
    • Kelurahan Tanjung Gusta di TPS 23

Secara total, terdapat 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan ini.

KPU Kota Medan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga asas demokrasi. Dengan ini, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi secara maksimal dan tertib dalam proses pemilu.

KPU juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan pemungutan suara agar tidak terjadi kendala di lapangan.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga