KPU Kota Medan Umumkan PSU di 7 TPS Setelah Terjadi Pelanggaran
Medan, HarianBatakpos.com - Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Medan mengalami tantangan akibat terjadinya pelanggaran.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan pada hari Kamis, 5 Desember 2024, di tujuh tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dibenarkan oleh Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe.
Dari informasi yang diperoleh, PSU akan dilaksanakan di beberapa TPS, termasuk TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, dan TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, TPS 44 di Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, serta TPS 01 di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia juga terlibat.
Taufiqurrahman menjelaskan bahwa saat ini masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
Pihaknya juga menunggu hasil kajian dari pengawas terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara.
Sebagai tambahan, Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menyatakan bahwa PSU dilakukan setelah kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran.
"Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali," katanya.
Rekomendasi PSU adalah hasil dari kajian Panwascam yang kemudian disampaikan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Keputusan untuk melaksanakan PSU di tujuh TPS ini menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan umum di Kota Medan. Dengan langkah ini, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel.
Komentar