KPU Sumatera Utara Tetapkan 19 Pasangan Pemenang Pilkada 2024
Medan, HarianBatakpos.com - Sebanyak 19 pasangan calon kepala daerah pemenang Pilkada 2024 resmi ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah di Sumatera Utara, Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh KPU kabupaten dan kota.
"Ya, ada 19 pasangan calon kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan hari ini," kata Robby Efendi, anggota KPU Provinsi Sumatra Utara sekaligus Divisi SDM dan Litbang, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Robby, penetapan dilakukan melalui rapat pleno di masing-masing KPU daerah. "Nanti masing-masing KPU daerah kabupaten dan kota akan melaksanakan rapat pleno penetapan sesuai dengan jadwal yang sudah disampaikan," ujar Robby.
Adapun daftar 19 KPU kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Pakpak Bharat, pukul 09.00
- Kota Sibolga, pukul 10.00
- Kabupaten Langkat, pukul 09.00
- Kabupaten Batu Bara, pukul 10.00
- Kota Tebing Tinggi, pukul 14.00
- Kabupaten Dairi, pukul 15.00
- Kabupaten Labuhanbatu Utara, pukul 10.00
- Kota Tanjung Balai, pukul 20.00
- Kabupaten Padanglawas, pukul 09.00
- Kabupaten Nias Barat, pukul 15.00
- Kabupaten Tapanuli Selatan, pukul 13.00
- Kabupaten Nias, pukul 09.00
- Kota Gunungsitoli, pukul 09.00
- Kabupaten Asahan, pukul 13.30
- Kabupaten Simalungun, pukul 11.00
- Kota Padangsidimpuan, pukul 10.00
- Kabupaten Padanglawas Utara, pukul 10.00
- Kabupaten Karo, pukul 10.00
- Kabupaten Serdang Bedagai, pukul 10.00
Selain itu, masih ada 14 daerah kabupaten dan kota yang saat ini sedang menjalani proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pemenang di daerah tersebut akan menunggu keputusan dari MK.
"Sisanya ada 14 kabupaten dan kota serta 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yang menunggu selesainya gugatan PHP di MK," jelas Robby.
Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara PHP
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, yang terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
"Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ujar Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Jumat (3/1/2025), dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Dengan penetapan ini, masyarakat Sumatera Utara diharapkan dapat mendukung penuh pasangan kepala daerah terpilih untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
Komentar