KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu Rabu Ini

Ketua KPU Sumut, Agus ketika diwawancarai sejumlah awak media.(Istimewa)
Ketua KPU Sumut, Agus ketika diwawancarai sejumlah awak media.(Istimewa)

Medan, Batakpos.com - Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) pagi.

MK menolak gugatan pasangan cagub-cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan itu kepada awak media Selasa (4/2/2025) sore.

"Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya," kata Agus.

Menurut Agus, selain sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red).

"MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok," terangnya.(BP7).

Penulis: reza pahlevi

Baca Juga