KPU Tetap Tak Masukan OSO dalam DCT di Pemilu 2019
Jakarta-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pilihannya tetap tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD RI. Hal itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).
Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada Oso. Pihaknya juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu.
"Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," kata Ilham.
Pihak KPU juga sedang mempertimbangkan hasil putusan KPU. Tetapi pihaknya juga masih menghormati putusan konstitusi. "Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata pak Wahyu, konstitusi ada perjalanan kita menjalani tahapan pemilu," kata Ilham.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat putusan tersebut kepada Oso dan menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari.
"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberijan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," kata Wahyu.
(Merdeka) BP/JP
Komentar