KY Minta Pengadilan Setop Pungli Terkait Syarat Bacaleg

Farid Wajdi

Jakarta-BP: Komisi Yudisial (KY) meminta Pengadilan Negeri (PN) menghapus uang 'thank you' dalam setiap kepengurusan. Terbaru, banyak bacaleg harus menyertakan surat tidak pernah dipidana dari PN setempat agar bisa daftar ke KPU.

"Pemberitaan belakangan ini tentang tarif yang diberlakukan bagi pembuatan surat keterangan jelas bertentangan dengan semangat MA dalam memastikan pelayanan yang baik," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Kamis (12/7/2018).

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer. Tapi di lapangan, KY mendengar sebaliknya.

"Perbuatan pelanggaran etika atau pakem aturan lainnya tidak tentang besaran nilai saja. Tapi substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma," ujar Farid.

KY mulai memantau soal uang 'thank you' tersebut. Bagi KY, pungli itu tidak bisa dibenarkan.

"Apa yang terjadi pada kasus di beberapa pengadilan yamg menerapkan pungutan terhadap pemohon izin tentu memiliki nilai dugaan kuat pelanggaran etik," terang Farid.

Berdasarkan Peraturan KPU, Bacaleg harus belum pernah dihukum yang di atas 5 tahun penjara, korupsi, kejahatan anak dkk. Untuk membuktikannya, harus ada surat keterangan dari PN setempat.

"Kami memastikan beberapa informasi signifikan sudah diperoleh, dan tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja. Tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen kami," pungkas Farid.

Sumber : detik.com

Penulis:

Baca Juga