Lagi Asik Main Judi Leng, 4 Ibu-ibu di Amankan Polsek Pangkalan Susu
Langkat-BP: Unit Satuan Polsek Pangkalan Susu telah melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang Ibu-ibu pelaku Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Nomor LP/44/VIII/2019/SU/LKT/SEK.PKL.SUSU, tanggal 06 Agustus 2019.
Dari hasil penangkapan Petugas, kepada 4 (empat) tersangka di TKP tepatnya Didalam sebuah rumah di Link-V Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Atas Nama, Halimatun Sa'diyah ( 40 ) Mengurus Rumah Tangga, Jl. Pkl. Brandan Link-V Kel. Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Saniah, (45) Mengurus Rumah Tangga, Dusun IV Bukit Pelawi Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Erlina Perangin-angin (44) Jl. Pelita Link-II Kel. Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Ernawati, (39) Mengurus Rumah Tangga, Dusun III Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu. Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kasubag humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan pada hari Rabu 07 Agustus 2019 sekitar pukul 20.35 Wib, mengatakan Unit Polsek Pangkalan Susu mendapatkan informasi dari warga setempat pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 16.20 Wib, bahwa ada kegiatan perjudian di salah satu rumah di Link-V Kel. Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu yang sangat meresahkan.
Sejumlah barang bukti uang tunai dan kartu leng saat diamankan petugas Polsek Pangkalan Susu
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda M. Ginting S.H., M.H bersama Anggota mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP sekira pukul 16.30 Wib, Petugas melihat 4 (empat) orang perempuan sedang bermain Judi Jenis Leng, melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 57 (lima puluh tujuh) lembar kartu joker warna merah.- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 10.000,- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 1.000,- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 2.000,- 9 (sembilan) lembar uang kertas Rp. 5.000,- kemudian dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna proses hukum dan ke 4 (empat) Tersangka di kenakan Pasal 303 ayat (1) Subs 303 bis ayat (1) dari kuhpidana. Ucap Kasubag humas. (BP/L1)
Komentar