Lagi Kejatisu Bekuk Satu Buronan Kasus Korupsi

Kejati Sumut

MEDAN-BP: Kejati Sumut kembali berhasil bekuk 1 buronan yang sudah 2 tahun dicari tim Intel.

Kepala seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumargan Siagian SH kepada harianbatakpos.com, Rabu(4/7/2018) mengatakan, Ali Ombo, Direktur PT Sergai Putra di amankan dari kediaman orang tuanya di Jalan Pembangunan, Lubukpakam, saat dikereng aparat kejaksaan menuju LP Tanjung Gusta Medan.

Jadi sudah tambah lagi 1 buronan artinya sudah dua orang burunon berhasil diamankan, ujar Sumargan.

Kedua buronan itu masing-masing Ali Ombo, Direktur PT Sergai Putra dan Ir Aliman Saragih, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai. Para buronan tersebut tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim intelijen Kejatisu.

Ali Ombo ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Pembangunan, Lubukpakam, Deliserdang, Minggu (1/7/2018) lalu. Ia merupakan terpidana kasus korupsi proyek peninggian Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II sampai Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Tebingtinggi.

“Terpidana diburon sejak tahun 2016. dan selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir informasi dari masyarakat menyebutkan dia berada di rumah orangtuanya di Pakam. Tim yang dipimpin Asintel Kejati SUmut langsung menuju lokasi dan meringkus Ali Ombo,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (2/7/2018) sore.

Usai meringkus terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu, tim dari Kejati Sumut langsung membawanya ke Kejari Tebingtinggi. “Usai dilakukan proses administrasi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Tebingtinggi untuk menjalani masa hukumannya,” ucap Sumanggar.

Ali Ombo sebelumnya di Pengadilan Tipikor PN Medan, dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Robert Hendy. Padahal jaksa saat itu menuntut agar Ali sebagai rekanan dihukum 5 tahun penjara. Namun, belakangan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Ali yang didakwa merugikan negara Rp 347juta dari total angggaran senilai Rp 1 miliar itu dengan 4 tahun 6 bulan penjara.


Tersangka kasus korupsi yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Sumatera Utara.

Sebelumnya, tim intelijen dipimpin Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak juga berhasil membekuk buronan yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai Aliman Saragih. Buronan kasus korupsi itu diciduk dari rumahnya, Jalan Selambo, Medan Amplas.

“Tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai tahun Anggaran 2008,” ujar Sumanggar.

Awalnya tim intelijen mendapat informasi tersangka sedang pulang ke rumahnya dalam rangka libur lebaran. Berbekal informasi tersebut, tim intelijen dipimpin Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak melakukan pengintaian selama 3 hari. Alhasil, tersangka berhasil diringkus.

Kajari Serdang Bedagai Jabalnur menambahkan, tersangka terlibat kasus korupsi pembangunan pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai.

Proyek itu menggunakan anggaran sebesar Rp 3.300.000.000 yang bersumber dari APBN Anggaran 2008 dengan kerugian negara Rp 361.585.915,92. Salah seorang kabid di Dinas Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai, yang juga menjadi PPK telah diputus pidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Sedangkan Aliman Saragih sendiri, menjabat sebagai KPA yang juga sebagai Kadis Perdagangan dan Koperasi Sergai 2005 sampai dengan 2010,” sambungnya.

Aliman Saragih terancam dipidana karena melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. BP-P1

Penulis:

Baca Juga