Lagi, Satpol PP Tumbangkan 18 Papan Reklame Bermasalah

Satpol PP tumbangkan reklame. BP/erwan

Medan-BP:  Satpol PP kembali melanjutkan penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Selama tiga hari, Senin (12/8) sampai Rabu (14/8), sebanyak 18 unit papan reklame bermasalah  dibongkar dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu lagi keberadaan papan reklame bermasalah itu selama ini sangat mengganggu estetika kota.

Ukuran papan reklame bermasalah yang dibongkar tersebut bervariasi,  ada berukuran  4x 6 meter sebanyak 3 unit, ukuran 4 x 8 meter (4 unit), 5 x 10 meter (9  unit) hingga 6 x 12 meter (2 unit). Sedangkan lokasi 18 papan reklame yang dibongkar berada di Jalan  Pemuda,  Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Kol L Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Cemara, Jalan Suprapto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda serta Jalan Palang Merah.

Dari 18 papan reklame bermasalah yang dibongkar, satu diantaranya berjenis videotron yang berlokasi di Jalan Diponegoro simpang Jalan T Daud, persisnya samping Sun Plaza. Dengan penertiban yang dilakukan ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklametanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, eksekusi dilakukan malam hari karena tingkat kepadatan arus lali lintras jauh berkurang. Selain akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,  material pembongkaran papan reklame dikhawatir dapat menciderai masyarakat yang tengah melintas.

Di samping itu guna mendukung kelancaran pembongkaran, petugas Dinas Perhubungan Kota Medan juga menutup jalan di lokasi pembongkaran papan reklame bermasalah dilakukan. Setelah memastikan kondisi seputaran papan reklame bermasalah aman, barulah pembongkaran dilakukan. (BP/EI)

Penulis: -

Baca Juga