Lakukan Perlawanan, Reskrim Polres Langkat Beri Tindakan Tegas Terukur TSK Dedek Sahputra

Lang
kat-BP: Satuan unit Reskrim Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka An. Dedek Sahputra (21) alamat Dusun V Desa Sumber Jaya Kec. Serapit pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wib, di Dusun V Desa Sumber Jaya Kec. Serapit Kabupaten Langkat.
Saat ditemui harianbatakpos.com, selasa, 13 Agustus 2019 pukul 13.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP. Teuku Fatir, SH mengatakan, yang dilakukan tersangka Dedek Sahputra (21) terjadinya tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan kepada korban Renggi Wahyu (17) pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wib dan setelah diketahui dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 18.00 Wib.
Mendapat informasi Saya, (Kasat Res-Red) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wib bersama bersama Kanit Reskrim IPTU. Bram Candra bersama Anggota menuju TKP di Dusun V Desa Sumber Jaya Kec. Serapit dan langsung melakukan penangkapan Pelaku Dedek Sahputra dan waktu kita introgasi dirinya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Renggi Wahyu dan selanjutnya Pelaku menunjukan Barang bukti - 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam telah di cat warna silper, merah dan hitam dop - 3 (tiga) Cat Pilok warna silper,merah dan hitam dop- cangkul - alat grenda.
Sambung Kasat, menurut keterangan pelaku, awalnya pada tanggal 2 April 2019, korban Renggi Wahyu menelpon pelaku Dedek Sahputra untuk pinjam uang sebesar Rp. 950.000,- dengan alasan untuk berobat orangtuanya, kemudian setelah sampai di rumah pelaku di Telko Musam Kec. Bahorok Kab. Langkat korban meminta tambahan pinjam sebesar Rp. 1.050.000.
selanjutnya, oleh pelaku diberikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp. 1.050.000,- dengan janji 1 bulan akan dikembalikan, setelah 1 bulan oleh pelaku di tagih hutang tersebut, oleh korban belum dapat membayarnya selanjutnya korban berjanji 1 minggu lagi akan dibayar setelah 1 minggu korban juga tidak kunjung membayar hutangnya. Namun, korban tetap tidak mampu membayar dengan alasan tidak punya uang Selanjutnya pelaku merasa sakit hati.
Sambung Kasat Res, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 15.00 Wib pelaku menelpon korban agar datang di parit kelingking untuk menemui pelaku, karena saat itu pelaku akan memancing dimana pelaku sudah membawa pisau dapur dan pancing tidak berapa lama korban datang.
“Kemudian korban dan pelaku ribut mulut, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya. Kemudian korban membalas memukul pelaku dan menendang dada korban hingga kepalanya terbentur sawit, dan kemudian Korban terjatuh telungkup dan pelaku menduduki korban dan oleh pelaku diambil pisau yang telah di siapkan di pinggang pelaku kemudian oleh pelaku tusuk di atas pinggang korban dan korban langsung tidak sadarkan diri dan pelaku memasukan atau menyorong korban ke dalam sumur tua yang ada di TKP dan pelaku sempat pulang mengambil cangkul untuk menutupi korban dengan goni yang ada disitu,” sebutnya.
Lebih Lanjut Kasat Res, untuk sepeda motor scorpio milik korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di tkp selanjutnya pelaku pulang.
" Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wib pelaku datang ke TKP dengan membawa 3 cat pilok warna silper, merah dan hitam dop serta membawa kunci pas 10-11, 12-13 dan obeng," ucapnya.
Lanjutnya, kemudian setelah sampai di TKP pelaku melepasi kap – kap sepeda motor milik korban tersebut dan kemudian mengcat sepeda motor tersebut dengan cat pilok yang dibawanya. Lalu sepeda motor tersebut di bawa pelaku dan dibawa ke bengkel untuk di ganti ban dan sarung stang selanjutnya sepeda motor tersebut di gunakan oleh pelaku dan dibawa pulang untuk digunakan keperluan pelaku sehari-hari sampai pelaku tertangkap.
" Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku Dedek Sahputra, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 wib di Dusun V Desa Sumber Jaya Kec. Serapit Kab. Langkat, pelaku melakukan perlawanan saat di tangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, kemudian dibawa ke rumah sakit putri bidadari untuk perawatan medis, dan selanjutnya ke Polres Langkat untuk di proses lebih lanjut," Sebut Kasat Res
Pesan Kamtibmas Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK
“Kami ucapkan Terima kasih atas Bantuan masyarakat memberikan informasi, Keamanan adalah kebutuhan kita bersama, segera laporkan apabila masyarakat mengetahui suatu kejahatan, atau menemukan hal2 Yang mencurigakan kepada Anggota Polri dimanapun berada." (BP/L1)
Komentar