Langkah Hukum Pegi; Ajukan Praperadilan atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Harianbatakpos.com , JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat telah melakukan kesalahan dalam menangkap kliennya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.

Insank menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan Pegi.

Insank menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan kesalahan karena kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang," kata Insank dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024) , seperti dilansir dari Detik.com.

Insank menegaskan bahwa alasan ini bukanlah tuduhan tanpa dasar. Dia menekankan bahwa kliennya tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi dan memiliki ciri-ciri yang berbeda dari yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Insank menyebut bahwa penahanan Pegi oleh Polda Jabar masih prematur dan kurang bukti. Dia mengkritik kepolisian karena tidak mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. "Penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur. Kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti?

Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya?" katanya. Insank menambahkan bahwa lima terpidana yang telah diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, sehingga bukti yang ada masih kurang kuat.

Tim kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili, juga mengkritik penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tersebut, yaitu Andi dan Dani, yang dianggapnya terburu-buru. "Polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur," tuturnya.

Niko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu dekat. "Kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," jelasnya.

Niko menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus tersebut dan bahwa mereka akan mengungkap semua bukti tersebut dalam sidang praperadilan.

Polisi, di sisi lain, menegaskan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dalam penangkapan dan penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada tahun 2016. Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa keterangan saksi dan pelaku sudah diuji di pengadilan hingga tingkat kasasi.

"Tidak ada salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan," kata Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Surawan juga mengatakan bahwa pihak kepolisian siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Pegi. Dia menegaskan bahwa praperadilan adalah hak tersangka dan polisi siap menghadapinya. "Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.

Kombes Surawan menekankan bahwa semua bukti dan keterangan yang ada sudah melalui proses pengadilan dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dengan bukti yang cukup.

Dengan demikian, konflik hukum terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky ini masih akan berlanjut. Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menjadi ujian bagi kepolisian dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Semua pihak kini menantikan hasil dari praperadilan yang akan diajukan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis: Yuli Astutik

Baca Juga