Lari Saat OTT, KPK Sebar Nomor Cari Umar Ritonga

Jakarta-BP: KPK meminta tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

Febri menegaskan, imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018 besok. Jika Umar tidak segera menyerahkan diri, maka lembaga antirasuah akan memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," tegas Febri.

Umar melarikan diri saat bakal ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (17/7). Umar ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang kepercayaan Pangonal itu tak kooperatif saat akan diamankan. Hal itu bermula saat Umar usai mengambil uang Rp500 juta dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.

"Di luar bank, tim menghadang mobil Umar dan memperlihatkan tanda pengenal KPK, namun Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).

Saat itu, kata Saut, kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar. Hingga kemudian Umar diduga berpindah-pindah tempat dan sempat pergi ke lokasi kebun sawit serta daerah rawa. "Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini," pungkas Saut.

Uang Rp500 juta yang diduga akan diberikan kepada Pangonal masih berada di tangan Umar yang melarikan diri. Uang tersebut diduga suap dari Effendy untuk Pangonal melalui perantara Umar. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar diminta menghubungi telepon Kantor KPK (021) 25578300.

Sumber: meraputih.com

Penulis:

Baca Juga