BatakPos TV
Olahraga
Beranda » Berita » Link Resmi Pantau Real Count Pilkada Serentak 2024 di Situs Resmi KPU

Link Resmi Pantau Real Count Pilkada Serentak 2024 di Situs Resmi KPU

Link Resmi Pantau Real Count Pilkada Serentak 2024 di Situs Resmi KPU
Link Resmi Pantau Real Count Pilkada Serentak 2024 di Situs Resmi KPU

Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman khusus bagi masyarakat untuk memantau dan melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada serentak akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. KPU pun akan menyediakan data real count di tiap daerah, memungkinkan masyarakat untuk memantau hasil Pilkada 2024 secara langsung.

Masyarakat dapat berkunjung ke laman KPU, https://pilkada2024.kpu.go.id/. Kemudian, masyarakat hanya tinggal memilih jenis pemilihan, gubernur atau wali kota/bupati, dan pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau hasil real count-nya. Dengan adanya situs resmi ini, proses pemantauan Pilkada 2024 menjadi lebih transparan dan akurat.

Marquez Vs Quartararo! Siapa Kampiun MotoGP Inggris 2025 di Silverstone?

Selain real count, masyarakat juga dapat memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024. Berikut daftarnya:

Sebagai catatan, quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei, sementara real count adalah penghitungan suara sebenarnya oleh KPU. Dengan memantau kedua jenis penghitungan ini, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang hasil Pilkada 2024.

Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta. Sementara itu, kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen kertas suara dilakukan oleh KPU.

KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Proses ini memastikan transparansi dan akurasi dalam hasil Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat percaya pada hasil yang diumumkan. Pilkada serentak 2024 merupakan tonggak penting dalam demokrasi Indonesia.

Beda Nasib! Ganda Campuran Indonesia di Malaysia Masters 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *