Mahfud MD: Tak Mungkin Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Jakarta-BP: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak mungkin bebas murni dalam beberapa hari mendatang. "Tak mungkin Abu Bakar Baasyir dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah." Mahfud mencuit melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa, 22 Januari 2019.

Mahfud menuturkan Ba'syir hanya bisa diberi bebas bersyarat. "Artinya dibebaskan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi."

Mahfud menuturkan selain syarat administratif, narapidana yang akan bebas bersyarat juga harus memenuhi syarat telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Yang bersangkutan juga harus sudah berusia 70 tahun. "Itu menurut konvensi internasional."

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini disampaikan Yusril saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat narapidana perkara terorisme Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid itu enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan.

Wiranto menjelaskan keluarga narapidana terorisme itu sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga. “Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.

Oleh karena itu, ujar dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini memerintahkan pejabat terkait untuk mengkaji lebih mendalam dan komprehensif untuk merespon permintaan keluarga Abu Bakar Ba'asyir.

(Tempo) BP/JP

Penulis:

Baca Juga