Mahfud MD Usul Polsek Tak Lakukan Lidik-Sidik, Ini Tanggapan Polri

Ilustasi polri (Foto: istimewa)

Jakarta-BP: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan usul kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepolisian tingkat sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Polri lantas angkat bicara mengenai masukan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, semua lini kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Dari Mabes Polri, polda, polres, sampi polsek itu punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu," kata Asep di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Asep menjelaskan, seorang penyidik tidak ditunjuk sembarangan. Pasalnya, ada keputusan yang menyatakan bahwa seorang polisi kompeten untuk menjadi penyidik.

"Jadi, penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," ujar Asep.

Menurut Asep, masukan dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD tersebut masih perlu dibahas secara mendalam.

"Pak Menko sebagai Ketua Kompolnas, itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," tegasnya.

Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," ungkap Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.

"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek," ucap Mantan Ketua MK itu. (okz)

Penulis: -

Baca Juga