Manahan Panggabean, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

MEDAN-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Tahan Manahan Panggabean (TMP). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan atas keterlibatannya dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tersangka TMP kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah Senin (13/8/2018).

Febri mengatakan, pada mulanya KPK memanggil tiga orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Musdalifah (MD), Pasirudfin Daulay (PD) dan Tahan Manahan Panggabean (TMP).

"MD mangkir dari panggilan penyidik dengan alsan sedang menikahkan anak. Sedangkan PD mangkir mengaku sedang sakit. Rencana keduanya akan kita lakukan pemanggilan ulang pada 16 Agustus mendatang," ujarnya.

Menurutnya, ketiga tersangka terbukti telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan hak interplasi.

"Ketiga diduga menerima imbalan senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho," katanya.

Ditahannya Manahan menambah jumlah mantan anggota DPRD Sumut yang dijebloskan ke dalam sel untuk kasus serupa.

Sebelumnya yakni Elezaro Duha, Muslim Simbolon, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung dan beberapa nama lainnya.

Sumber: Inews (ES)

Penulis:

Baca Juga