Mantan Direktur Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah di PT Timah

HarianBatakpos.com - Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono (BGA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah. Dalam penyelidikan, Kejagung menduga BGA memiliki peran penting di balik layar dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa BGA diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019. Dia diduga menambah jumlah RKAB secara signifikan tanpa prosedur yang benar, dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan RKAB ini diduga dilakukan tanpa kajian yang memadai," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (29/5/2024).
Menurut Kuntadi, perubahan tersebut diduga bertujuan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal. Kejagung menjerat BGA dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, BGA masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Jampidsus Kejagung, dan keputusan mengenai penahanannya akan diambil dalam waktu dekat.
BGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Pantai Indah Kapuk Helena Lim. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Komentar