BatakPos TV
Selebritis Viral
Beranda » Berita » Mantan Manajer Selebgram Fujianti Utami Putri Batara Ageng, Terima Vonis 2,5 tahun

Mantan Manajer Selebgram Fujianti Utami Putri Batara Ageng, Terima Vonis 2,5 tahun

Mantan Manajer Selebgram Fujianti Utami Putri Batara Ageng, Terima Vonis 2,5 tahun
Mantan Manajer Selebgram Fujianti Utami Putri Batara Ageng, Terima Vonis 2,5 tahun

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dibacakan pada Selasa, 12 November 2024. Putusan tersebut menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana yang melibatkan Batara Ageng dan Fuji. Batara pun menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Diketahui, Batara Ageng menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya, Yayan Efendy Septiadi, yang meninggalkan pengadilan karena harus bertolak ke luar negeri. Yayan, yang sudah menunggu di pengadilan sejak pukul 12.00 WIB, merasa kecewa karena sidang baru dimulai pada pukul 15.43 WIB setelah penantian panjang.

“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” kata Batara Ageng ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim. Hakim ketua kemudian menanyakan kesediaan Batara untuk melanjutkan sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Bikin Bangga! Museum Terindah di Dunia Ternyata Ada di Indonesia

Batara sempat menyampaikan kekhawatirannya soal keputusan banding, mengingat tidak adanya pendampingan hukum. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa keputusan banding adalah hak terdakwa, terlepas dari keberadaan kuasa hukum. “Kalau saudara keberatan, bisa banding. Kalau bersedia, kita bacakan putusannya tanpa kuasa hukum. Bagaimana?” ujar hakim ketua.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan kronologi kasus yang menjerat Batara Ageng. Hakim menyebutkan awal mula Batara menjadi manajer Fuji, hingga kerugian yang dialami Fuji mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Atas penggelapan dana tersebut, Batara divonis hukuman 2,5 tahun penjara sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja,” ujar hakim ketua PN Jakarta Barat dalam persidangan. “Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Ketika diminta komentar terkait rencana banding, Batara Ageng menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim. Langkah tersebut menandakan bahwa Batara menerima putusan akhir yang telah dijatuhkan kepadanya.

Fakta Menarik Hewan Penghuni Masjidil Haram yang Muncul Saat Ibadah Haji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *