Mantan Sekda Deli Serdang Tahanan Lapas Meninggal Dunia
Medan-BP: Sepuluh hari menjadi tahanan lapas Tanjung Gusta, mantan Sekda Deli Serdang dikabarkan meninggal dunia.
Kabar duka ini datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, setelah mantan Sekdakab Deliserdang Chairullah Siregar SIP, MAP, terpidana kasus korupsi yang sempat diburon selama 6 tahun, tersiar meninggal dunia pada Selasa, 4 September 2018.
Dikutip informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, Chairulllah yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Serdangbedagai itu, menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 21.45 WIB di RS Royal Prima, Jl Ayahanda, Medan Petisah, setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan.
Kabar itu semakin menguat setelah beberapa warganet memposting kabar duka tersebut. Bahkan seorang warganet bernama Ira Nanda yang mengaku sebagai putri almarhum juga memosting kesedihannya atas wafatnya orangtuanya itu.
Namun sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas maupun pihak Kejaksaan yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut di Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, setelah ditangkap di Bogor, Jawa Barat, langsung diterbangkan ke Medan dan Sabtu (25/8/2018), ia langsung digelandang ke Kantor Kejati Sumut, Jl Jend AH Nasution, Medan.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian saat itu mengungkapkan, terpidana Chairullah sudah buron selama enam tahun, sampai akhirnya berhasil ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dirumahnya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.
Diungkapkannya juga, buronan ini merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 yang membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang.
“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” terang Sumanggar.
Kata Sumanggar, penangkapan ini langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. Dan dalam penangkapan ini, bisa dilakukan berkat kerjasama dengan keluarga buronan yang melakukan tindakan persuasif menyadarkan Chairullah agar kooperatif dapat menjalani putusan Mahkamah Agung dengan cara menyerahkan diri ke Kejatisu.
Naasnya, baru sekitar 10 hari ia kembali ditemukan, cerita tentang Chairullah berakhir setelah ia dikabarkan meninggal dunia. (BP/MM)
Komentar