Headline Medan
Beranda / Medan / Marak Pencurian Sawit di Dolok Masihul, Kapolsek Janji Tangkap Pelaku

Marak Pencurian Sawit di Dolok Masihul, Kapolsek Janji Tangkap Pelaku

Korban pencurian buah sawit usia membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Akibat maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, warga Desa Baja Rongge Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resah dan membuat laporan ke aparat penegak hukum setempat.

Salah seorang warga Dusun IV Desa Banjarongge Kecamatan Dolok Masihul bernama Jumingun (64) mengatakan bahwa pada Sabu (12/04/2025) berkisar pukul 11.30 WIB memergoki pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit miliknya.

Korban juga sempatdiancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam agar tidak menceritakan aksi pencurian tersebut kepada siapa pun.

Info Lowongan Kerja Medan Mei 2025, Cek Posisi dan Ketentuannya

“Saya langsung melihat aksi pencurian buah kelapa sawit milik saya itu yang dilakukan oleh pelaku berinisial I (36) warga Dusun V Desa Baja Rongge. Saya sempat diancam dengan sebilah parang agar tidak menceritakan kejadian pencurian itu kepada siapa pun, ” ucap Jumingun, Jumat (18/4/2025).

Aksi pencurian terjadi sudah berulang kali dan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Sudah sering saya mengalami pencurian buah sawit, karena saya terus merugikan dan sempat memergoki pelaku saat melakukan pencurian, makanya kali ini saya dan warga Desa Baja Rongge lainnya beramai-ramai mendatangi sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polsek Dolok Masihul untuk membuat laporan polisi, ” pungkasnya.

Adapun laporan polisi Jumingun sesuai dengan nomor : LP / B / 40 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 16 April 2025.

Pencurian Ambulans di Nias Selatan, Komplotan Gasak Mesin Puskesmas Keliling

Hal senada juga diceritakan Zulfikar Sinaga (54) warga Dusun II, Desa Karang Tengah kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Dia mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Pelakunya berinisial A, saya berharap pelaku pencurian sawit ditangkap. Kami yakin bahwa pencurian terjadi karena maraknya peredaran narkoba,” terangnya.

Kapolsek Dolok Masihul AKP D. Simanjuntak berjanji segera menindak lanjuti pengaduan sekaligus keluhan warga tersebut.

“Kita dari Polsek Dolok Masihul segera memberikan atensi untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut sekaligus dengan bukti yang cukup kami akan menangkap para pelaku. Kami juga mohon kerja sama dan dukungannya bila melihat langsung aksi pencurian serupa segera membuat laporan polisi dengan membawa Bukti-bukti yang lengkap,” tegas mantan kapolsek Galang ini.

Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Kooperatif dalam Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Polri

Seperti sama diketahui tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sesuai pasal 362 KUHP atau pasal 107 huruf D undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement