Membayar Fidyah, Ini Tata Cara Sesuai Syariat

Medan, HarianBatakpos.com - Membayar fidyah saat Ramadan menjadi salah satu bentuk keringanan dari Allah SWT bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Fidyah wajib dibayarkan sesuai syariat Islam sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkan.
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang baligh, berakal, dan sehat secara fisik. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit menahun atau usia lanjut, Islam memberikan keringanan dalam bentuk fidyah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memahami hukum membayar fidyah saat Ramadan, agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan.
Menurut penjelasan dalam buku Taudhihul Adillah 5 karya KH. M. Syafi’i Hadzami, fidyah adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta tertentu, diberikan kepada orang yang berhak, sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Dalam konteks puasa Ramadan, membayar fidyah saat Ramadan menjadi solusi syar’i bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Fidyah berasal dari kata فَدَى yang berarti mengganti atau menebus. Dalam pelaksanaannya, fidyah berarti memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebagai ganti hari-hari puasa yang ditinggalkan. Hukum membayar fidyah saat Ramadan ini merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan, “...dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...”.
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa fidyah adalah pengganti dari ibadah wajib yang tidak dapat dilakukan karena udzur permanen. Di Indonesia, bentuk fidyah umumnya berupa beras, sebagai makanan pokok.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah Saat Ramadan?
Mengutip buku Menjaga Puasa Ramadan karya Dr. Mansur Chadi Mursid, terdapat beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:
-
Lansia
Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki harapan bisa kembali berpuasa. -
Orang Sakit Menahun
Penderita penyakit kronis yang secara medis tak memungkinkan untuk berpuasa lagi. -
Wanita Hamil atau Menyusui
Jika mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau bayinya, boleh tidak berpuasa dan mengganti dengan fidyah.
Tata Cara Membayar Fidyah Saat Ramadan
Berikut adalah tata cara membayar fidyah saat Ramadan yang perlu diketahui:
-
Jumlah Fidyah: Setiap hari puasa yang ditinggalkan, dibayar satu kali makan untuk satu orang miskin, sekitar 600-750 gram makanan pokok.
-
Waktu Pembayaran: Bisa dibayarkan per hari saat Ramadan atau sekaligus setelah Ramadan berakhir.
-
Bentuk Fidyah: Dapat berupa makanan matang, bahan makanan pokok, atau uang meski sebagian ulama lebih menganjurkan bentuk makanan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari. Maka jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, ia wajib membayar fidyah sebesar Rp 1.800.000.
Contoh perhitungannya: Fidyah 30 hari = Rp 60.000 x 30 = Rp 1.800.000
Dana ini dapat diberikan kepada 30 orang miskin atau satu orang selama 30 hari.
Membayar fidyah saat Ramadan menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak memaksa hamba-Nya untuk beribadah di luar batas kemampuan. Dengan memahami hukum membayar fidyah saat Ramadan, umat Islam bisa tetap menjalankan kewajiban secara benar meskipun dalam kondisi tidak mampu berpuasa.
Komentar