Mendagri: Tak Ada Sedikit Pun Ruang Curang di Pemilu 2019

Pelaksanaan pemilu yang adil dikatakannya merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar. "Tidak bisa ditawar dan merupakan perintah konsitusi dan Undang-Undang Pemilu," kata Tjahjo dalam siaran pers Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (13/12/2018).
Menurut dia, Undang-Undang Pemilu mengikat semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemda, parpol, kontestan maupun seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
Dia menjelaskan, undang-undang telah mengatur secara baik dan sistematik pelaksanaan pemilu agar tata kelola pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, adil terwujud.
"Bahkan telah disusun aturan lebih teknis oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Aturan tersebut mengikat semua pihak," tandas Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang bersifat nasional, mandiri dan tetap. Keputusan-keputusannya sangat independen. Siapa pun tidak dapat mengintervensi penyelenggara pemilu.
"Jika ada yang coba hal itu berisko terkena pidana pemilu sesuai UU Pemilu," tuturnya.
Tjahjo mengaku bersyukur penyelenggara pemilu saat ini diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi dipilih melalui seleksi ketat oleh panitia seleksi yang independen dan persetujuan DPR.
Apalagi, kata dia, pengawasan terhadap proses dan tahapan pemilu sangat ketat dilakukan oleh pers, masyarakat sipil, perguruan tinggi, LSM, termasuk dunia internasional.
"Jadi tidak ada ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang coba-coba berbuat curang, tidak jujur dan tidak adil," tuturnya.
Belum lagi ada mekanisme pengujian keputusan, baik melalui pemgawas pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
"Unuk pertama kalinya pada pemilu nasional, kita memiliki pengawas pemilu sampai tingkat TPS sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019. Di samping ada saksi dari masing-masing parpol dan pasangan calon," katanya.
Tjahjo meyakini tata kelola pemilu hari ini jauh lebih baik dari masa-masa sebelummya.
Komentar