Mendagri Tjahjo Kumolo: Upaya Diskresi Di Sumut Dan Malang Sesuai UU 30/2014
JAKARTA-BP: Penetapan status tersangka terhadap puluhan anggota DPRD Sumut dan Kota Malang berujung diskresi. Alasannya untuk mencegah kekosongan kekuasaan.
Upaya untuk mencegah stagnasi pemerintahan itu dipilih karena terjadi kekosongan kekuasaan di dua daerah tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, upaya diskresi sesuai dengan amanat UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Adapun diskresi ini akan mengatur ihwal anggaran dan hal-hal lain yang menyangkut roda pemerintahan yang ditinggal para anggota DPRD tahanan KPK.
"Kami hanya menjabarkan saja. Jangan sampai pemerintahan terhambat dalam berbagai keputusan. Apakah yang menyangkut anggaran atau hal lain," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Diskresi, kata Tjahjo, bisa dilakukan atas izin Mendagri, difasilitasi oleh gubernur, atau diberlakukan oleh bupati/walikota setempat, tanpa ada persetujuan DPRD.
"Bisa difasilitasi gubernur, bisa izin Mendagri, bisa diberlakukan peraturan bupati atau peraturan walikota, tanpa ada persetujuan DPRD," imbuhnya.
Sumber: Rmol (EI)
Komentar