Menolak hasil Pilpres Frustrasi Politik

Oleh: Sutrisno Pangaribuan ST 

Juru bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres, Joko Widodo - Ma'ruf Amin daerah Provinsi Sumatera Utara , Sutrisno Pangaribuan ST mengatakan, bahwa tahapan Pemilu 2019 telah memasuki Pleno di tingkat KPU Provinsi. Seluruh tahapan diikuti saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden, dan saksi calon DPD. Semua tahapan terbuka untuk pers, dan setiap saat dapat diberitakan secara terbuka.

Kelompok masyarakat yang sedang membangun narasi kecurangan Pemilu 2019  sesungguhnya tidak mewakili rakyat. Mereka  hanya mewakili rasa frustrasi dari sekelompok kecil masyarakat.

Mereka sedang berusaha mencari perhatian publik, dan pihak yang menang. Bahkan mengancam akan menggerakkan people power agar nantinya dibujuk, diajak untuk duduk bersama, demi dan atas nama persatuan dan kesatuan bangsa.

Mempersoalkan Pilpres secara parsial merupakan inkonsistensi dan kesesatan berpikir. Apalagi tanpa rasa kemanusiaan mencoba mempertanyakan kematian para penyelenggara dan stakeholders Pemilu 2019 dengan narasi biadab. Sungguh tidak seorangpun dari kita menginginkan kematian mereka.

Membahas kematian mereka secara terbuka dan berulang, sama sekali bukan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Frustrasi politik memaksa mereka mengeksploitasi kematian penyelenggara Pemilu secara biadab, demi meraih dukungan publik untuk menolak hasil Pilpres 2019.

Sebagai bangsa yang beradab, memiliki akal sehat, kita sedang diajak menerima bahkan mengikuti pikiran sesat. Narasi kecurangan Pemilu sebagai jalan terakhir yang mereka bangun untuk menciptakan keresahan publik. Sesungguhnya itu tindakan makar, dan tidak boleh dibiarkan. Kita harus mendukung pemerintah yang sah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan sebagai negara hukum. Berbagai tuduhan provokatif dari sekelompok manusia biadab tidak dapat dibiarkan seenaknya saja. Kita cinta damai, tetapi kita lebih mencintai kebenaran.

Segala tindakan yang bertujuan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa harus dihentikan berdasarkan hukum. Pemerintah tidak perlu menanggapi hasutan, ajakan makar dengan pernyataan- pernyataan. Pemerintah secara tegas harus menangkap dalang dan aktor intelektual yang mencoba membangun keresahan publik terkait Pemilu 2019.

Pemilik bangsa ini bukan hanya mereka yang setiap hari tampil di layar kaca dan secara bebas menebar rasa permusuhan hanya karena tidak mampu menerima pilihan rakyat. Kedaulatan rakyat melalui Pemilu 2019 sudah selesai, dan kita akan menerima pengumuman hasilnya 22 Mei 2019. Jika ada pihak yang tidak menerima hasilnya dipersilahkan menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi. Setiap upaya delegitimasi Pemilu 2019 tidak boleh dibiarkan, itu tindakan makar, dan harus dihentikan.

Penulis:

Baca Juga