Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU dalam 100 Hari Kerja

Jakarta, Harianbatakpos.com - Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penertiban 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (30/10), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sanksi utama bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan akan berupa denda pajak, yang besarnya tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN menahan sementara proses pengajuan maupun penerbitan HGU untuk perusahaan-perusahaan ini," ujar Nusron.
Berdasarkan data hingga Oktober 2024, terdapat sekitar 537 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi dengan IUP namun tanpa HGU, mencakup lahan seluas 2,5 juta hektare. Penertiban ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perusahaan perkebunan memiliki IUP dan HGU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Pembayaran denda bukan berarti otomatis memberikan HGU, keputusan akhir bergantung pada evaluasi pemerintah," jelas Nusron.
Dalam rapat ini, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota komisi lainnya.
Komentar