Minta Dituntaskan: Status 5.873 Ha Eks HGU PTPN II ‘Ngambang’
Medan-BP: Ribuan masyarakat KK miskin penghuni lahan garapan eks PTPN II yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai menanti pelepasan dari pemerintah.
Menurut Jumino Arky, sejak tahun 2000-an HGU PTPN II sudah berakhir di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara. Sehingga masyarakat melakukan penguasaan secara pisik.
Bahkan di ers Gubsu HT Rizal Nurdin sedikitnya 5.873 hektar sudah dimohonkan kepada ke Menteri BUMN maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat sekitar tahin 2004. Namun hingga kini hasilnya masih mengambang.
Persolan lahan eks HGU PTPN II benar-benar sangat rumit akibat ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah tampaknya separuh hati memikirkan nasib rakyat khususnya ekonomi rendah.
Soalnya, lahan eks HGU tersebut yang telah banyak makan korban materi bahkan jiwa bagai tidak dipedulikan pemerintah. "Jadi kita tidak tabu apa peranan penerintah Provinsi dalam menyejahterakan rakyat," ujar Jumino warga Percut Sei Tuan itu, Rabu(25/7).
Bahkan Jumino didampingi puluhan rekannya mengaku, sejumlah pengusaha real estate telah menguasai lahan tersebut dengan landasan sertifikat.
Luar biasakan, perlakuan pemerintah yang bersifat diskriminatif. Masa pengusaha real estste bisa nemiliki sertifikat sementara masyarakat miskin tidak boleh, ujar Jumino dengan nada bertanya.
Sekaitan dengan itu, ujar Jumino, pemerintah supaya bersikat arif dan bijaksana memikirkan nasib wong cilik. Jangan malah berpihak pada pengusaha hitam.
Masyarakat miskin hanya untuk memiliki kaplingan rumah sajapun sudah susah, tapi justru pemerintah mengabaikan lagi. Pemerintah kenapa mengizinkan pengusaha bisa memkliki sertikat semebtara wong cilik tidak bisa.
"Ini benar-benar sikap yang tidak manusiawi yang harus dikikis dari muka bumi ini," tuganya. (BP/RD)
Komentar