Modus Korupsi Dana Desa: Tersangka Anton Sujarwo di Banyuwangi

Anton Sujarwo, Kades di Banyuwangi yang korupsi DD dan ADD (kompas.com)
Anton Sujarwo, Kades di Banyuwangi yang korupsi DD dan ADD (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com -  Kepala desa (kades) di Banyuwangi, Anton Sujarwo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada Kamis (24/4/2025). Penetapan ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti cukup mengenai modus yang dilakukan antara tahun 2018 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Proses pemeriksaan Anton berlangsung sekitar lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka," ungkap Rizky Septa Kurniadi, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam mengatasi korupsi di tingkat desa, dikutip dari kompas.com.

Salah satu modus yang digunakan Anton adalah tidak membayar honor pegawai dan melaksanakan proyek fisik yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan. Menurut Rustamaji Yudica Adi Nugraha, Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, ada dugaan bahwa Anton tidak bertindak sendirian. Ia diduga berkolusi dengan bendahara desa berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) pada 2020-2023, tindakan Anton ini menjadi sorotan publik. Kejari Banyuwangi juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus ini. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.

Dalam penutupan, tindakan korupsi seperti yang dilakukan Anton Sujarwo menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan dana desa. Masyarakat perlu lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga