Medan, Harianbatakpos.com – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena mulai 1 Maret 2024, kepesertaan JKN akan menjadi syarat administrasi untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, akan diuji coba di enam Polda hingga 31 Mei 2024, dilansir dari CNBC Indonesia.
Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK
Untuk mendaftar, masyarakat dapat melakukannya secara offline di kantor BPJS atau online melalui aplikasi Mobile JKN.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran BPJS Kesehatan adalah KTP, KK, rekening bank, dan surat kuasa autodebet. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan memilih kelas yang sesuai, yaitu kelas 3 (Rp 42.000), kelas 2 (Rp 100.000), atau kelas 1 (Rp 150.000).
Pastikan Kepesertaan JKN untuk Mendapatkan SKCK
Kepesertaan JKN sangat penting untuk mendapatkan SKCK, yang mulai diterapkan di beberapa Polda sebagai bagian dari uji coba.
Pemerintah berharap, dengan mendaftar BPJS Kesehatan, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik yang dibutuhkan, seperti penerbitan SKCK, yang kini menjadi syarat wajib untuk beberapa keperluan administratif.
Komentar