Mutasi Sengsarakan ASN, Bupati Tapteng Tidak Punya Hati Nurani

Benardo Sinambela SPd Tokoh MudaTapanuli Tengah, miris menanggapi kebijakan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya kepada harian batakpos.com, Jumat (1/6/2018) mengatakan bahwa Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak memiliki kepekaan rasa kemanusiaan dan hati nurani terhadap para pengabdi Negara tersebut dan hanya mementingkan kepentingan dirinya saja.(foto: Ist/BP)

MEDAN,BP: Mutasi PNS dalam ruang lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) acap kali terjadi pasca peralihan periode kepemimpinan, dalam hal ini Bupati, Walikota maupun Gubernur.Fenomena seperti ini bagi sebagian PNS bisa membawa kabar baik, bagi ASN lain justru bisa membawa malapetaka. Bahkan bagi yang sudah berkeluarga (suami-istri) dapat  sengsara disebabkan berpisah jauh antar daerah.

Seperti halnya yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah sekarang ini, terkait maraknya PNS, baik itu Guru maupun pejabat struktural yang dimutasi pasca pelantikan Bakhtiar Ahmad Sibarani menjadi Bupati Tapanuli Tengah periode 2017 s/d 2022 pada tanggal 22 Mei 2017 tahun lalu. Sejak awal dilantik, Bakhtiar Ahmad Sibarani telah gencar melakukan mutasi.

Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai tindakan yang sarat bermuatan kepentingan politis, melanggar aturan, semena-mena dan bahkan tidak manusiawi. Pasalnya, ada PNS yang sudah berumur hampir 50-an tahun dan merupakan pasangan suami-istri  dibuang ke perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbeda dan jaraknya berjauhan, baik dari tempat tinggal ataupun antara tempat tugas suami dan tempat tugas istri.

Benardo Sinambela SPd Tokoh MudaTapanuli Tengah,  miris menanggapi kebijakan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya kepada harian batakpos.com, Jumat (1/6/2018) mengatakan bahwa Bupati Tapanuli Tengah,  Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak memiliki kepekaan rasa kemanusiaan dan hati nurani terhadap para pengabdi Negara tersebut dan hanya mementingkan kepentingan dirinya saja.

“Kita merasa miris mendengar ada kebijakan pemutasian PNS seperti ini, diskriminatif dan tidak manusiawi. Bupatinya mungkin sudah tidak memiliki hati nurani lagi, sehingga sampai hati memisahkan antara dua orang PNS suami-istri yang sudah berumur 50-an dengan keluarganya.

Istri ke ujung perbatasan Aceh dan suami ke ujung perbatasan Tapsel yang jaraknya bisa mencapai 5-7 jam perjalanan, sementara dari rumahnya, masing-masing bisa berjarak 3 dan 4 jam perjalanan. Itu sama saja membunuh secara pelan- pelan.” ujar Benardo.

Benardo Sinambela meminta Bakhtiar Ahmad Sibarani segera meninjau ulang kebijakan tersebut yang dinilai tidak efektif, terlebih karena tidak adil dan manusiawi untuk seorang PNS yang hidup matinya diabdikan untuk Negara.

“Kebijakan seperti ini harus segara ditinjau kembali, karena tidak efektif bagi kinerja PNS tersebut, karena jarak antara domisili dan lokasi penempatan yang sangat jauh, dan umurnya juga sudah tua. Kebijakan ini tidak adli dan tidak manusiawi bagi mereka. Tolong dibedakan perlakuannya, antara PNS yang masih muda dan PNS yang sudah berumur. Mari kita gunakan hati nurani kita.” tutupnya. Benardo Sinambela.(BP1/BP)

Penulis:

Baca Juga