Nasabah Bank Mandiri KCP Pusat Pasar Kecewa Berat, Simpanan Diblokir Diduga Tanpa Pemberitahuan dan Sepihak

Medan-BP: YA (54) warga Jalan Seti Budi Komplek Tasbih Medan kecewa berat dengan pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pusat Pasar Medan yang secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan melakukan blokir terhadap simpanannya di bank tersebut.
“Pemblokiran yang dilakukan pihak Bank Mandiri KCP Pusat Pasar Medan sangat merugikan saya dan uang sejumlah Rp22 juta lebih tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi baik untuk masuk dan keluar,” imbuh YA pada wartawan di Medan, Senin (8/11/2021).
Sehubungan dengan pemblokiran sepihak oleh Bank Mandiri KCP Pusat Pasar Medan itu, YA memberikan kuasa kepada Kantor Pusat Studi Hukum Advokasi dan Keadilan (PUSHAK) tertanggal 18 September 2021 untuk melakukan somasi kepada Bank Mandiri KCP Pusat Pasar Medan tersebut.
Dr Redyanto Sidi, SH, MH didampingi Novi Andi Akbar, SH dan Ramadianto, SH menyebutkan, bahwa kliennya merupakan nasabah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada KCP Medan Pusat Pasar pada tahun 2017 dengan nomor rekening 1050013636256 atas nama Yohny Anwar, MM, MH yang dipergunakan baik untuk transaksi bisnis maupun pribadi.
Redyanto Sidi menjelaskan, bahwa rekening Klien tersebut aktif dan terdapat dana/uang tabungan sebesar Rp22 juta lebih pada transaksi terakhir pada tanggal 07 September 2021.
Pada tanggal 13 September 2021, Klien kami sangat terkejut dikarenakan tidak dapat melakukan tansaksi atas rekening aquo, sehingga kliennya itu melakukan pengecekan melalui ATM dan M-Banking. Setelah melakukan pengecekan itu, lanjut Rediyanto lagi, ternyata mendapati dana tabungan di dalam rekening tersebut sudah tidak ada lagi dengan jumlah saldo Rp 0 (nol rupiah).
Selanjutnya, kliennya YA melakukan upaya dengan konfirmasi via telepon kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Medan Pusat Pasar, dan PT Bank Mandiri Kcp Pusat Pasar Medan Pusat Pasar menjelaskan, bahwa rekening Klienya itu telah diblokir dikarenakan adanya Tunggakan kartu kredit, padahal Kliennya itu tetap mematuhi kewajibannya atas kewajiban kartu kredit tersebut.
Atas pemblokiran dana Kliennya tanpa pemberitahuan dan atau persetujuan dari Klien itu sehingga dirugikan baik secara moril dan juga kerugian material yaitu dana tabungan sebesar Rp22 juta lebih.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dikumpulkan dari kliennya itu, lanjut Redyanto Sidi, kami menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) dalam persoalan ini bahwa pada pasal 1 angka 4 peraturan bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tahun 2012 tetang perubahan Atas peraturan Bank Indonesia Noor 11/11/2009 tentang penyelenggaran Kegiatan dan pembayaran dengan menggunakan kartu yang berbunyi: Kartu kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dalam suatu kegiatan ekonomi, termasuk traksaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih l oleh aqurier atas waktu yang disepakati baik dengan perlunasan secara sekaligus (charge card) ataupun pembayaran dengan angsuran.
Sedangkan tabungan, adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluru trasaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Dari definisi itu, tambahnya lagi, sangat jelas dan berdasar bahwa antara uang tabungan Kliennya dengan kwajiban kartu kartu kredit adalah hal yang berbeda dan memiliki prosedur tertentu sehingga pemblokiran dana tabungan kliennya berpotnesi melawan hukum apalagi kliennya merasa tidak pernah menyetujui dana/uang tabungannya sebagai objek jaminan pembayaran kartu kredit aquo, patut diduga tidak adanya itikad baik terdapat klausal baku dalam “sarat dan ketentuan” atau perjanjian pemegang kartu kilennya.
Berdasarkan uraian dan keyakinan kilennya itu, Rediyanto Sidi meminta Bank Mandiri KCP Pusat Pasar Medan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan itu dan mengembalikan dana/uang tabungan milik kliennya dan menyampaikan permohonan maaf agar tidak menempuh langkah hukum dalam mempertahankan hak kliennya.
Tidak Berhasil
Manajemen KCP Mandiri Pusat Pasar Medan ketika dikonfirmasikan di Kantor Cabang Bank Mandiri Pusat Pasar Medan, tidak berhasil. Salah seorang petugas wanita yang berada di ruang tunggu depan ketika disebutkan wartawan ingin konfirmasi dengan pimpinannya terkait pemblokiran sepihak atas nama nasabah Bank Mandiri YA, mengatakan, pimpinannya tidak berada di tempat sembari mengembalikan kartu pers yang ditunjukkan kepadanya. (BP/EI)
Komentar