OJK Perkuat Regulasi Aset Kripto Melalui Bursa Berjangka Terpusat (CFX)

Jakarta, HarianBatakpos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan biaya pada Bursa Berjangka Terpusat atau Centralized Futures Exchange (CFX) bertujuan untuk mendukung pengembangan jangka panjang industri keuangan digital, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan aset digital.
OJK Dorong Penguatan Ekosistem Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya fokus memastikan kebijakan biaya CFX dapat berfungsi secara optimal. Infrastruktur ini diharapkan mampu mendukung transaksi aset keuangan digital, terutama aset kripto, dengan sistem yang lebih aman dan efisien.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan terkait biaya atau fee dalam ekosistem ini bertujuan untuk menciptakan struktur pasar yang efisien, transparan, dan dapat mendukung pengembangan industri dalam jangka panjang,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.
Kebijakan Berbasis Peraturan OJK
Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini mengatur fungsi bursa untuk memastikan industri kripto berkembang dengan tata kelola yang baik dan perlindungan investor yang lebih optimal.
Hasan menegaskan bahwa OJK berkomitmen meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar melalui kerja sama dengan CFX guna mengoptimalkan sistem perdagangan aset digital. Standar keamanan tinggi dan mekanisme perdagangan yang lebih baik menjadi prioritas utama dalam membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kuat.
Pengawasan dan Inovasi Teknologi dalam Industri Kripto
OJK juga menerapkan pengawasan yang lebih terstruktur guna meningkatkan perlindungan konsumen. Dengan mekanisme pengawasan ini, CFX diharapkan dapat melindungi investor dari potensi risiko seperti manipulasi pasar atau transaksi yang tidak transparan.
Selain itu, OJK mendukung inovasi teknologi dalam industri keuangan digital dengan mendorong CFX untuk terus berinovasi. Langkah ini mencakup penguatan mekanisme pelaporan dan pemantauan transaksi guna memastikan keabsahan setiap transaksi aset kripto yang berlangsung.
Hasan juga menambahkan bahwa pengembangan industri keuangan digital harus tetap memperhatikan tata kelola yang baik, mitigasi risiko, serta perlindungan konsumen agar industri ini dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Mengenai kemungkinan perluasan fungsi CFX dari produk berjangka komoditi futures menjadi aset kripto, hal ini akan dievaluasi secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan pasar, regulasi, dan dinamika industri,” imbuhnya.
Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Dengan adanya peralihan ini, tugas pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal, kini berada di bawah kewenangan OJK. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia mencakup pengawasan terhadap derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Komentar