Oknum ASN Deli Serdang Diperiksa Panwascam : Diduga Kampanyekan Calon Bupati

kampanye politik untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
kampanye politik untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang

Deli Serdang, harianbatakpos.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang, berinisial MI, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lubuk Pakam. MI, yang merupakan pegawai golongan III.a di Inspektorat Deli Serdang, diduga terlibat dalam kampanye politik untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Kasus ini mencuat setelah aksi MI mengacungkan dua jari, simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon, saat membagikan bantuan zakat kepada kaum duafa menjadi sorotan.

Peristiwa ini terjadi pada awal bulan lalu ketika MI membagikan zakat yang berasal dari para pegawai Inspektorat tempatnya bekerja. Aksi tersebut menjadi perhatian publik setelah MI mengunggah foto dirinya dengan pose dua jari ke akun media sosial pribadinya. Meskipun foto tersebut akhirnya dihapus, beberapa orang sudah sempat menangkap layar (screenshot) unggahan tersebut, sehingga memicu perdebatan di kalangan ASN Deli Serdang.

Ketua Panwascam Deli Serdang, Jolanda Thejesia Siregar, membenarkan bahwa MI telah diperiksa di kantor Bawaslu Deli Serdang. "Kami tadi melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan (MI). Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu, namun ini masih ranah Panwascam untuk dilakukan kajian," ujar Jolanda. Ia menambahkan bahwa kajian tersebut bertujuan untuk menentukan apakah tindakan MI melanggar netralitas ASN dalam pemilu.

Panwascam akan merekomendasikan hasil kajiannya kepada Bawaslu Deli Serdang jika ditemukan unsur pelanggaran. Namun, Jolanda belum bisa memastikan kapan hasil kajian tersebut akan disampaikan. "Baru hari ini kami minta keterangannya, mungkin butuh waktu untuk mengeluarkan kesimpulan," tambahnya.

Sebelumnya, Panwascam telah tiga kali memanggil MI untuk dimintai keterangan, namun MI absen dalam dua pemanggilan pertama. Inspektorat Deli Serdang juga sempat mempertanyakan pemanggilan Panwascam karena surat panggilan tersebut ditujukan langsung kepada MI secara pribadi, bukan melalui Inspektur. Setelah itu, Panwascam akhirnya mengirimkan surat kepada Inspektur untuk menghadirkan MI.

Jolanda mengakui bahwa Panwascam telah mengikuti petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku dalam proses pemanggilan. "Benar, MI sudah dipanggil beberapa kali, namun dia mengaku tidak hadir karena ada kegiatan perjalanan dinas. Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Juknis," kata Jolanda.

Kasus ini menjadi sorotan karena ASN diharapkan bersikap netral dalam pemilu, tanpa terlibat dalam kampanye politik. Jika terbukti melanggar, MI dapat menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. BP/CW1

Baca Juga