Pastikan Distribusi LPG Tabung 3 Kg Lancar, DPRD Medan Bentuk Ranperda

Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/09/2018). (BP/Erwan)

Medan-BP: Untuk memastikan kelancaran pendistribusian tabung gas 3 Kilogram (Kg) bersubsidi tak terkendala di Kota Medan, DPRD Kota Medan mengusulkan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan, melalui rapat paripurna, Senin (17/09/2018).

Dalam rapat paripurna itu, Hendrik Halomoan Sitompul mengungkapkan tujuan pembentukan Ranperda itu untuk mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3kg bersubsidi dan akan dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3kg bersubsidi di Kota Medan.

“Selain itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi,” jelasnya saat membacakan penjelasan pengusul Ranperda di rapat paripurna tersebut.

Hendrik Halomoan Sitompul menambahkan tujuan lainnya untuk melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan dan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian logistik tabung 3kg di Kota Medan.

“Untuk menjawab permasalahan itu, maka perlu disusun Ranperda tentang Pendistrinusian dan Pengawasan Distribusi tertentu di Kota Medan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Perpers nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg,” jelasnya. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga