PD Pasar Kota Medan Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi harianbatakpos.com
Medan-BP: Dirut PD Pasar Kota Medan melalui perwakilan kuasa hukumnya H Refman Basri, SH, MBA memberikan hak jawab dan bantahan berita atas pemberitaan “Diduga Dimanfaatkan Untuk kepentingan Direksi Walikota Medan Didesak Periksa Kas PD Pasar Kota Medan yang dimuat pada harianbatakpos.com 28 April 2019.
Surat yang disampaikan ke Redaksi dengan No:4836/RB/SK/VII/2019 pada 12 Juli 2019 ditandatangani oleh H Refman Basri, SH, MBA dkk selaku advokasi dan penasehat hukum tetap dan kuasa dari PD Pasar Kota Medan dengan tembusan Ketua Dewan Pers Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat PWI Jakarta, Pimpinan PWI Sumut dan arsip.
Menanggapi berita itu, sebagai substansi berita dari nara sumber yaitu Direktur lembaga Pengkajian Pengembangan Anak Bangsa Indonesia (LP2ABI) Sumut yang menyampaikan pemberitaan tersebut berdasarkan pengaduan pegawai/karyawan PD Pasar Kota Medan (tanpa identitas yang jelas).
Mengenai dugaan Direksi PD Pasar Kota Medan yang terkesan memanfaatkan uang kas PD Pasar Kota Medan untuk fasilitas pribadi seperti tunjangan perumahan yang yang belum termasuk gaji, kesehatan serta representatif dari kas PD Pasar Kota Medan, adalah tidak benar dan menurut klien kami bahwa seluruh rencana pendapatan dan pembiayaan opersional perusahaan termsuk besarnya gaji, dana/uang kesehatan, refresentatif dan tunjangan perumahan Direksi PD Pasar Kota Medan, demikian pula dengan besarnya jumlah gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas yang diterima oleh pegawai/karyawan PD Pasar Kota Medan, sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas PD Pasar Kota Medan kemudian penetapannya dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PD Pasar tahun 2019 yang disahkan dalam surat Badan Pengawas PD Pasar pada 06 Februari 2019 Nomor 47/BP/H/2019 tentang pengesahan RKAP PD Pasar Kota Medan. Oleh karenanya tidak benar Direksi PD Pasar Kota Medan hanya memanfaatkan keuangan PD Pasar Kota Medan untuk kepetingan Direksi.
Mengenai pemberitaan bahwa gaji pegawai yang mengalami keterlambatan dalam pembagian kepada para pegawai PD Pasar Kota medan yang terjadi pada bulan April 2019 yang lalu dapat dijelaskan bahwa pada bulan 29 April 2019, tidak ada keterlambatan pembayaran gaji karena memang seyogyanya penggajian tersebut dilakukan pada setiap tanggal 26 bulan berjalan, akan tetapi dapat dipercepat bilamana tanggal 25 bulan berjalan jatuh pada hari Jumat yang merupakan hari kerja terakhr dalam 1 (satu) minggu.
Red: Pemberitaan dengan judul “Diduga Dimanfaatkan Untuk kepentingan Direksi Walikota Medan Didesak Periksa Kas PD Pasar Kota Medan yang dimuat pada harianbatakpos.com 28 April 2019 atas wawancara wartawan kami dengan pimpinan LSM Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut yang diperoleh dari sumber di PD Pasar identitasnya, tidak bisa kami sebutkan karena dilindungi undang-undang sesuai Undang-undang Pokok Pers No.40 tahun 1999 pasal 1 ayat (10) Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan, nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Wartawan kamipun telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Direksi PD Pasar Kota Medan melalui telepon selular, tetapi tidak berhasil sampai berita ditayangkan. (Red)
Komentar