Jakarta-BP: Wakil Koordinator Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera menyebut penangkapan anggota KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Syaiful Bahri tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan. Menurutnya, hal itu karena tidak sesuai dengan definisi ‘tertangkap tangan’ yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
“Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” kata Teguh di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Teguh menyatakan, berdasarkan rilis KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Sedangkan penangkapan oleh KPK dilakukan pada 8 Januari 2020.
“Karena itu, apa yang terjadi menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditanda tangani oleh Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019, pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut di atas,” jelas Teguh.
Teguh menyatakan, sprindik kasus tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang lama. Adanya penangkapan itu, lanjutnya, diduga sengaja diframing dengan penangkapan staf Sekjen PDIP.
“Kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh 2 orang staf Sekretaris Jenderal PDIP kepada penyelenggara negara sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu anggota legislatif terpilih di daerah Sumatera Selatan,” tuturnya.
Tuding Diframing Oknum KPK
Selain itu, OTT KPK pada 8 Januari lalu itu juga, lanjut Teguh, seolah sengaja diframing ada penggeledahan kantor DPP PDIP. Karena itu, Tim hukum PDIP menilai ada upaya dari oknum KPK untuk merugikan PDIP.
“Menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistematis dari Oknum KPK yang melakukan ‘pembocoran’ atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan,” tegasnya.
Teguh pun menyayangkan rilis sepihak KPK tersebut tanpa menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Seharusnya merupakan konten pro-justisia yang belum terbukti akan kebenarannya dan masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga terhadap hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum secara perdata dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers,” tandasnya. (mdk)
Komentar