Pedagang Tuding Miliaran Dana Penjualan Stand Dan Kios Mengalir Ke Wakil Walikota Medan

Medan-BP: Wakil Walikota Medan Ir AN dituding terlibat dan menikmati miliaran aliran dana jual beli kios dan stand di Pasar Marelan Medan.
Pasalnya, penetapan harga kios sangat berselisih jauh dan tidak mengacu kepada Surat Edaran (SE) Walikota Medan yang ditandatangani Sekda Kota Medan.
Demikian informasi yang dikumpulkan dari pedagang Pasar Marelan pasca Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018) pukul 12.30 WIB.
Ke empat pelaku itu masing-masing Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone.
"Kami sangat senang dengan adanya OTT dan walaupun barang bukti hanya Rp2 juta itu sudah cukup sebagai pembuka jalan Polisi untuk mengusut tuntas siapa saja tanpa pandang bulu dan jabatan yang terlibat dalam permainan kotor ini," ungkap Ibu Siregar pedagang di Lantai I Pasar Marelan pada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Pedagang itu menjelaskan, sesuai surat edaran Sekda Kota Medan Nomor: 511.3/25/79 penetapan harga stand dan meja di Pasar Marelan mulai Rp5 juta hingga Rp7,325 juta/kios. Oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM) Kota Medan, harga dikenakan melambung dan bervariasi dari Rp13,5 juta hingga Rp20 kuta/kios.
Kebijakan secara sepihak itu, sudah bertentangan dengan Surat Sekda Medan. Bahkan, pedagang sudah berapa kali mengadukan permasalahan ini ke DPRD Medan dan PD Pasar Medan tetapi tidak pernah digubris dan pedagang tidak dapat berbuat banyak ditengah ancaman pihak organisasi P3TM Pasar Marelan.
Kebijakan sepihak dari pengurus P3TM Kota Medan, jelasnya lagi, sudah harga mati dan tidak pernah mendengarkan keluhan pedagang dengan mencekik lehernya harga kios dan stand sampai beberapa kali lipat dari harga yang telah ditetapkan Pemko Medan itu.
Bayangkan saja, dari jumlah 800 lebih pedagang kalau dipukul rata Rp 5 juta/pedagang terhadap kelebihan dari harga kios dari pedagang itu sudah terkumpul uang miliaran rupiah. Padahal, Pemko Medan dalam membangun Pasar Marelan menggunakan dana revitalisasi Pasar melalui APBD dan dibangun oleh pihak Perumahan dan Pemukiman (Perkim) waktu itu.
"Jadi keberadaan pengurus P3TM Kota Medan hanya menambah dan menyiapkan meja dagangan saja dengan jumlah pengeluaran yang tidak besar dan seadanya saja itu," tambah pedagang lainnya yang merasa nyaman berjualan dan tidak ada intimidasi lagi dari pengurus P3TM yang telah kena OTT pihak Podasu itu.
Ditambahkannya, keberadaan dan kewenangan pengurus P3TM Pasar Marelan ini, karena mendapat angin dari Wakil Walikota Medan sehingga Ketua P3TM bernitial AG sering sesumbar dan mengaku dekat dengan orang nomor 2 di Pemko Medan itu.
Ironisnya, pernah Ketua P3TM Medan Marelan AG itu ditengah para SKPD Pemko Medan terkait pembangunan Pasar itu berkata lantang kalau SKPD seperti Dinas Perkim, Dinas Kebersihan dan Dinas PU memiliki anggaran dalam pembangunan Pasar Marelan dirinya mengaku tidak punya anggaran tetapi kami hanya bisa anggar jago di sini sehingga membuat pimpinan SKPD terdiam dan tersenyum kecut.
"Ini karena kedekatannya dengan orang nomor 2 di Pemko Medan itu. Bahkan kami menduga dana penjualan dan kepemilikan kios yang sudah dinaikkan di atas harga Sekda Medan/ Pemko Medan, mengalir ke sana," kata pedagang itu penuh curiga yang mendalam.
Pedagang lainnya menyebutkan, keberadaan pengurus P3TM di Pasar Marelan seperti raja kecil dan sesuka hatinya menambah tempat berjualan baru di seputara Pasar Marelan sehingga tidak sesuai lagi dengan bestek awal Pasar ini. Hal ini, bisa dicek dan disesuaikan dengan bestek yang dibuat dari awal.
Dengan adanya OTT itu, tambah pedagang lainnya, pihak Polda diminta mengusut tuntas kemana aliran dana miliaran dari kelebihan penjualan tempat berjualan itu. Kalau bisa pengurus P3TM dan Ketuanya dimintai pertanggungjawaban sehingga kelebihan uang pembayaran pedagang itu dikembali lagi sesuai harga sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Kota Medan.
Terkecoh
Ketika informasi dugaan adanya dana penjualan kios dan stand Pasar Marelan miliaran rupiah dikonfirmasikan kepada Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution di Balai Kota Medan, Selasa (28/8/2018), tidak berhasil.
Enam orang wartawan Unit Pemko Medan yang ingin konfirmasi sesuai prosedur dan melaporkan kepada ajudan, sebelumnya mengatakan Pak Wakil sedang ada tamu dan nanti disampaikan.
Setelah setengah jam menunggu, dengan tergopoh-gopoh ajudan mengabarkan bahwa Pak Wakil ada panggilan mendadak dari Bapak Walikota Medan dan tidak bisa ditemui untuk konfirmasi soal dugaan aliran dana penjualan stand dan kios Pasar Marelan miliaran rupiah tersebut.
Karena merasa penasan dan terkesan terkcoh, wartawan lagi-lagi mendatangi Ajudan dan kalau memang tidak mau dikonfirmasikan soal itu, bilang saja dari semula sehingga tidak menunggu lama dengan alasan yang dibuat-buat. Padahal, untuk konfirmasi itu untuk keseimbangan berita aras dugaan dan tuduhan terhadap Wakil Walikota Medan tersebut. (BP/EI)
Komentar