Pegawai KPK Gugat Pimpinan Ke PTUN

Jakarta-BP: Akhirnya isu rotasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dilihat oleh IDN Times pada hari ini, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN, yakni IR Sujanarko, Hotman Tambunan dan Dian Novianthi. Ketiganya merupakan pegawai lembaga antirasuah yang telah dirotasi oleh kelima pimpinan tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Sujanarko diketahui sebelumnya adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi kemudian dirotasi ke posisi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Hotman Tambunan yang sebelumnya duduk sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum kemudian dipindah menjabat sebagai Kepala Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal di Pusat Edukasi Anti Korupsi. Terakhir, Dian Novianthi yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Biro SDM dipindah untuk menduduki Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi.

Di dalam SIPP itu pula tertulis gugatan dimasukan pada Senin (17/9) dengan tergugat adalah pimpinan lembaga antirasuah. Lalu, apa tanggapan pimpinan KPK saat mengetahui mereka diduga ke pengadilan? Mengapa akhirnya pegawai KPK justru menggugat pimpinannya sendiri?

1. Pegawai KPK dirotasi tanpa dasar dan aturan yang jelas

Isu soal rotasi terhadap 15 pejabat eselon I hingga III itu sejak awal sudah diprotes oleh banyak pegawai KPK. Apalagi menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, aturan untuk melakukan rotasi belum disusun oleh lima pimpinan lembaga antirasuah.

Ia menjelaskan sesungguhnya belasan pegawai tersebut tidak mempermasalahkan isu rotasi. Namun, karena dilakukan tanpa ada kriteria, maka Yudi khawatir ini merupakan bagian dari upaya yang bisa merusak inpendensi KPK.

Salah satu yang dirotasi tanpa dasar adalah Dian Novianthi yang dulu menduduki Kepala Biro SDM. Menurut laporan Majalah Tempo, Dian sempat menolak masuknya puluhan penyidik dari Kepolisian ke KPK. Yudi pun tidak menampik ada dugaan para pegawai itu dirotasi karena ketidaksukaan pimpinan terhadap 15 pegawai itu.

"KPK itu berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat sehingga bisa memastikan organisasi yang dijalankan secara transparan dan akuntabel. Itu tercantum dalam dua asas KPK sesuai pasal 55 UU KPK," ujar Yudi pada (15/8) lalu.

Menurut Yudi, para pegawai itu tidak menolak dirotasi. Asal ada aturan dan dasar yang jelas.

Namun, sekarang yang terjadi justru sebaliknya. Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika pelantikan pada Jumat (24/8) lalu mengakui belum ada dasar aturan untuk merotasi para pejabat tersebut.

"Habis ini, kami segera selesaikan aturannya karena aturannya memang belum tersedia, kami menunggunya sudah lama," ujar Agus kepada media ketika itu.

2. Sikap Wadah Pegawai didukung penuh oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Langkah Wadah Pegawai KPK yang menggugat pimpinannya sendiri ke PTUN turut didukung oleh beberapa organisasi masyarakat sipil. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan yang dilakukan oleh para pegawai justru adalah bagian dari bentuk kontrol terhadap pimpinan KPK.

"Artinya, pimpinan KPK juga diingatkan agar tidak sembrono dalam mengambil keputusan," ujar Adnan melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (18/9).

Ia pun mengamini alasan pimpinan melakukan rotasi tidak transparan dan terkesan tebang pilih. Salah satunya adalah Direktur Penyidikan, Aris Budiman yang pernah membangkang perintah pimpinan dengan turut hadir di rapat pansus DPR pada tahun lalu. Kendati sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat, tetapi Aris tidak dikembalikan ke institusi kepolisian.

"Ini kemudian dianggap ada standar yang berbeda di era kepimpinan KPK hari ini," kata Adnan lagi.

3. Pimpinan KPK menghormati pegawainya yang melakukan gugatan ke PTUN

Lalu, apa respons dari pimpinan KPK mengenai para pegawainya yang justru menggugat mereka ke pengadilan? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kelima pimpinan sudah mengetahui adanya gugatan itu ke PTUN.

"Pimpinan menyampaikan bahwa mereka menghormati pilihan hukum dari pegawai yang merasa dirugikan dari proses rotasi. Itu adalah hak dari pegawai yang bersangkutan," kata Febri ketika dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (18/9).

Ia menjelaskan kelima pimpinan sudah memikirkan secara matang sebelum mereka melakukan rotasi ke-15 pegawainya. Rotasi juga dilakukan dengan niat baik yakni agar lembaga bisa bergerak secara leluasa dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara, hingga saat ini Biro Hukum KPK belum menerima panggilan dari sidang PTUN.

"Kalau nanti sudah kami terima berkasnya, maka akan dipelajari lebih lanjut. KPK akan memberikan penjelasan bahwa proses rotasi sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Febri lagi. (Idntimes/JP)

Penulis:

Baca Juga