Pelaku Teror dan Pengancam Pembunuhan Tidak Ditahan

Medan-BP: Virgo Hwang Terdakwa dan pelaku teror dan ancaman pembunuhan melalui Watshap (WA) kepada korbannya Thomas Arwitra warga Jalan Pendidkan Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, sampai saat ini bisa bernapas lega dan tidak ditahan.
Hal itu terungkap dalam Persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan Hakim Ketua Kepala Pengadlan Negeri Medan Dr.Marsudin Nainggolan SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, SH di Ruang Cakra, Senin (23/7/2018).
Pada persidangan itu saksi korban didampingi pengacaranya Fridolin Siahaan, SH, Nomrod M Ganda Tua, SH serta Joel Kaban, SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi Jin Ngi dan isterinya, korban Thomas Arwitra dan Siahaan.
Korban dalam persidangan lanjutan menyebutkan, sebelumnya didatangi oleh tiga orang ke rumahnya termasuk terdakwa dan menanyakan orangtuanya yang saat itu tidak berada di rumah. Dia juga tidak pernah mengenal terdkwa.
Selanjutnya, terdakwa minta nomor telepon kedua orangtuanya tetapi tidak memberikannya. "Saya tidak tahu persoalan antara kedua orangtuanya dengan seorang yang bernama Antoni seperti yang disebutkan terdkawa," katanya kepada Hakim Ketua tersebut.
Setelah kedatangan terdakwa ke rumahnya itu, dirinya terus diteror dan diancam mulai 2 Juni 2017 sampai 5 Juni 2017. Ironisnya, pada 9 Juni Juni 2017 terdakwa mengirimkan video kasus pembunuhan dan perampokan di Jakarta yang ditembak kepalanya ditujukan kepada dirinya sebagai bentuk teror tersebut. Sedangkan ancaman tertulis kata-kata dengan kalimat hati-hati kamu !!!
Akibat adanya ancaman dan aksi teror melalui WA itu, korban menjadi trauma serta ketakutan dan tidak lama etelah ancaman itu dirinya mengalami kecelakaan dan ditabrak dari arah belakang sehingga kepalanya terbentur dan tidak sempat mengetahui pelaku yang menabrak tersebut.
Tidak itu saja, akibat teror dan ancaman yang dilakukan terdakwa dirinya trauma dan selama tiga bulan tidak masuk kuliah. "Saya juga sempat berobat ke psikiater akibat adanya ancaman teror dan pembunuhan itu," imbuhnya menjelaskan.
Menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, korban mengaku tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mengetahui persoalan orangtuanya kepada seorang yang bernama Anthoni.
Sedang orangtua korban Jin Ngi menjawab pertanyaan Hakim Ketua mengatakan, mengenal pria yang bernama Anthoni dan melakukan bisnis serta ada memberikan giro kepada pria itu sebagai jaminan.
Untuk mendengar keterangan saksi ahli, Hakim Ketua Dr.Marsudin Nainggolan SH, MH menunda sidang sampai tanggal 30 Juli 2018 mendatang.
Sementara berdasarkan ahli ITE Denden Imanuddin Soleh, SH, MH perbutan yang dilakukan terdakwa dalah dapat dikategorikan yang dilarang dalam pasal 45b jo pasal 29 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang IT.
Perbuatan terdakwa sebagimna yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 jo pada pasal 29 UU no 19 tahun 206 perubahan atau UU RI no 11 tahun 2008 tentang infrmasi transaksi elektronik.
Keberatan
Terdakwa pelaku teror dan ancaman seusai sidang, mendatangi wartawan dan keberatan dengan pengambilan foto dalam persidangan tersebut.
"Saya tidak terima diambil foto saya tanpa izin," katanya. Sementara pada persidangan itu Hakim Ketua tidak melarang saat pengambilan foto karena pada situasi persidangan terbuka di depan umum. (BP/EI)
Komentar