Pelantikan Direktur Rumah Sakit HKBP Balige Tidak Sah
MEDAN-BP: Pengangkatan Direktur Rumah Sakit HKBP dr Sabam Simatupang dinyatakan tidak sah. Oleh Trimedya Panjaitan selaku ketua yayasan Kesehtan HKBP menetapkan seseorang direktur Rumah Sakit HKBP adalah tindakan yang salah.
Karena tidak berdasarkan ketentuan mekanisme sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Yayasan Kesehatan HKBP.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Yayasan HKBP dan Ephorus Pdt Dr Darwin Lumbantobing kepada harianbatakpos melalui press relisnya, Senin, (25/6/2018).
Keterangan Darwin menjelaskan, Pengurus yayasan kesehatan HKBP itu diangkat dan ditetapkan Dewan Pembina Yayasan Kesehatan HKBP, oleh karena itu, pengangkatan dan penetapan Direktur Rumah Sakit Balige harus disetujui dan dilantik Dewan Pembinan, ujarnya.
Jadi tak berdasar Pengurus Yayasan Kesehatan Trimedya Panjaitan menetapkan dan melantik Direktur Rumah Sakit Balige. Sebagaimana yang terjadi pelantikan Sabam Simatupang di Hotel Grand Aston pada Tanggal 19 Juni 2018 lalu.
Setahu Dewan Pembina Yayasan Kesehatan adalah memerintah Ketua Yayasan Kesehatan Trimedya Panjaitan melakukan proses perekrutan buat jabatan Direktur Rumah Sakit HKBP. Selanjutnya nama calon direktur itu diajukan ke Pembina Yayasan untuk dilantik.
Artinya bukan Trimendya yang menetapkan dan sekaligus melantik Dirut RS Balige, terang Darwin.
“Ada mekanisme yang diatur dalam Akta Pendirian Yayasan Kesehatan HKBP”, sebagaimana keterangan diatas mempertegas, bahwa yang menetapkan dan melantik Ketua Yayasan Kesehatan HKBP itu adalah wewwenang Ketua Dewan Pembina Kesehatan HKBP yakni Ephorus Pdt Dr Darwin Lumbantobing.
Maka untuk menetapkan dan melantik Direktur Rumah Sakit HKBP Balige juga harus Ketua Dewan Pembina Yayasan Kesehatan HKBP, tegas Darwin.
Meski begiitu, karena dianggap Direktur RS Balige tidak defenitip, lanjut Darwin mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua Yayasan Kesehatan HKBP, Trimedya Panjaitan untuk proses rekrut kembali beberapa calon direktur supaya diajukan ke Dewan Pembina.
Begitu juga surat panggilan terhadap pejabat Direktur RS HKBP, dr Suryadi Panjaitan yang telah dilantik menjadi Direktur RSU Pirngadi Medan. Namun dalam sebulan ditunggu hingga saat ini tak kunjung ditanggapi.
Sehingga keberadaan Direktur Rumah Sakit HKBP yang dilantik Trimedya dilarang keras melakukan operasional dan fungsional atas nama direktur HKBP sebelum ada Direktur defenitip, pungkasnya. BP1
Komentar