Pelestarian Lingkungan Hidup, Untuk Mendukung Kesejahteraan Manusia

Asisten I Tapem Drs Abdul Karim M.AP, saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat.

Langkat-BP: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Asisten I Tapem Drs Abdul Karim M. AP, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (11/2).

Abdul Karim pada arahan dan bimbingan teks tertulis Bupati Langkat, mengatakan, selaku aparatur pemerintah, dituntut untuk menjadi tauladan dan perintis bagi terciptanya lingkungan kerja (hidup) yang aman, tentram dan nyaman.

“Sehingga dapat bekerja dengan penuh pengabdian serta meraih prestasi terbaik, guna mewujudkan masyarakat Langkat yang maju, sejahtera dan jaya,” sebutnya.

Sebab, kata Abdul Karim, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga telah diamanatkan pada UU No: 32 tahun 2009, dengan mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistem matis dan terpadu.

“Untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan,” terangnya.

Selanjutnya, Asisten I menerangkan, bahwa pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Maksudnya adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamnya.

Dijelaskan pada UU No: 32 tahun 2009, sambung Asisten I, bahwa amanat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, tertuang pada sejumlah pasal. Diantaranya pasal 12 yang menyebutkan apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selain itu, pada pasal 15, 16 dan 17 dijelaskan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), RPJP dan RPJM serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) .

Kemudian pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Dengan inti dari pross, penyusunan KLHS dan RPPLH atau lebih jauh lagi menjadi data bess dari kelembagaan lingkungan hidup baik, di pusat maupun di daerah,”paparnya. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga