Pemberantasan Pemerasan WNA China di Bandara Soekarno Hatta

Ilustrasi.

Medan,  HarianBatakpos.com -  Kasus pemerasan terhadap WNA China di Bandara Soekarno Hatta telah mengguncang publik dan menarik perhatian Kedutaan Besar China. Dalam artikel ini, kami akan membahas kronologi kejadian, langkah-langkah pemerintah, dan implikasi dari insiden ini.

Kronologi kasus ini bermula pada 1 Februari 2025, ketika surat dari Kedubes China beredar. Surat tersebut menyebutkan adanya pemerasan oleh oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan WNA China yang berkunjung ke Indonesia, dilansir dari cnbcindonesia.com.

Kedubes China mengungkapkan bahwa tahun lalu, mereka telah menangani 44 kasus pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 32.750.000. Uang tersebut berhasil dikembalikan kepada 60 WNA China. Namun, banyak kasus lain yang tidak dilaporkan karena rasa takut atau jadwal yang ketat.

Pihak Kedubes meminta pemerintah Indonesia untuk memasang plang bertuliskan 'No Tipping' di bandara. Hal ini diharapkan dapat menghentikan praktik pemerasan yang merugikan WNA. Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, menegaskan komitmen pemerintah untuk berkoordinasi dengan semua lembaga terkait.

Di sisi lain, seluruh pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat telah diberhentikan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan internal untuk menentukan sanksi yang sesuai. Menteri Imigrasi Agus Andrianto memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi pengunjung asing. Pemerintah harus lebih proaktif dalam menangani isu-isu seperti ini agar citra negara tetap positif.

Kedutaan China dan pemerintah Indonesia perlu menjalin kerja sama yang lebih erat untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Dengan langkah-langkah konkret, diharapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia dapat terjaga.

Penulis:

Baca Juga