Pembuang Sampah di Kali Bekasi Viral di Media Sosial, Begini Respons Pemerintah

Pembuang Sampah di Kali Bekasi Viral di Media Sosial, Begini Respons Pemerintah
Sebuah mobil bak membuang sampah di bantaran Kali Bekasi. (Sumber foto: Kompas.com)

Bekasi, HarianBatakpos.com - Aksi pembuang sampah di Kali Bekasi kembali menghebohkan warga setelah sebuah video viral memperlihatkan mobil bak terbuka beserta sekelompok orang membuang sampah sembarangan di bantaran Kali Bekasi, tepatnya di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Dalam video tersebut, terdengar narasi yang menyindir keras aksi itu: “Ngumpulin sampah tapi buang sampahnya di Kali Bekasi.” Aksi pembuang sampah di Kali Bekasi ini memicu kemarahan warga dan pemerintah setempat yang segera turun tangan.

Menanggapi video yang beredar, Lurah Kebalen, Andika, bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah I Babelan langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Rabu (23/4).

“Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu, tapi videonya baru viral sekarang,” ujar Andika.

Andika mengungkapkan bahwa sebelumnya ada portal yang menghalangi akses ke bantaran Kali Bekasi. Namun, portal tersebut hilang karena dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab, sehingga memungkinkan pembuang sampah di Kali Bekasi masuk tanpa kendala.

"Portal depan itu dibobol tanpa izin. Itu yang menyebabkan akses terbuka lebar bagi pembuang sampah liar," jelasnya. Ia menambahkan bahwa lokasi bantaran kali berada di area terpencil dan cukup sulit diawasi.

Saat sidak dilakukan, tumpukan sampah, terutama sampah rumah tangga, terlihat jelas menumpuk di bibir tebing dan dasar bantaran kali. Pembuang sampah di Kali Bekasi ini meninggalkan aroma menyengat yang sangat mengganggu.

“Hari ini kita sidak, besok (24/4) kita lakukan pengangkutan sampah liar di lokasi ini sesuai kesepakatan,” ujar Andika.

Pelaku Masih Dicari dan Ancaman Hukuman

Andika menegaskan bahwa pihak kelurahan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi masih menelusuri para pelaku pembuang sampah di Kali Bekasi. Ia menekankan bahwa sanksi sosial dan hukum akan diberlakukan sebagai efek jera.

“Kita akan bawa ke kelurahan, tahan KTP, buat pernyataan, minta maaf, dan unggah ke media sosial agar jadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku bisa dikenakan pidana lima bulan kurungan atau denda maksimal Rp30 juta.

Kejadian ini menjadi pengingat serius bahwa aksi pembuang sampah di Kali Bekasi bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga