Pemekaran Provinsi Sumteng harus terwujud, Panitia Kerja konsultasi di Bappenas
Jakarta-BP: Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) sambut hangat kehadiran rombongan tim penggagas Pemekaran Propinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) yang dipimpin Ketua Umum Panitia Kerja (Panja) Provinsi Sumteng Burhanuddin Siregar, wakil Ketua Sapparuddin Siregar, Sekretaris Umum Sutrisno Pangaribuan di gedung Bappenas Jakarta, Senin (5/8/2019).
Rombongan Panitia Kerja pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) tampak alot berkonsultasi untuk mematangkan rencana pemekaran Sumteng dengan pihak Bappenas yang diwakili staf Deputi II Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Supriyadi bersama staf Perencana Tingkat I Bappenas Taufiq P Putra.
Dalam diskusi, tim penggas pemekaran Provinsi Sumteng baik Burhanuddin maupun Sutrisno Pangaribuan yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Dapil Tabagsel (Sumut 7) menyebutkan, rencana pemekaran Provinsi Sumteng merupakan wujud jeritan masyrakat.
Hal ini melihat jauhnya rentang kendali pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada program pembangunan infrastruktur.
Pemaparan Burhanuddin Siregar terhadap Staf Bappenas Supriyadi menjelaskan, rencana pemekaran ini diharapkan terwujud. Harapan ini agar pembangunan infrastruktur di Tabagsel tidak ketinggalan.
Sejauh ini, sambung Saparuddin dan juga Sutrisno menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan di daerah Tabagsel jauh ketinggalan.
Sehingga masih ada di wilayah Tabagsel desa terisolir (desa terpencil) dikarenakan kegiatan pembangunan tertinggal.
Sebagaimana pada sample nyata terkait perjalanan lintas darat. Antara ibu kota Provinsi Sumut ke daerah Tabagsel waktu tempuhnya sangat lama. Diperkirakan 20 jam melalui jalan darat dari daerah menuju ibukota Provinsi Sumatera Utara, jelas Burhanuddin.
Sutrisno menambahkan, program ini sesuai dengan misi visi Presiden Jokowi-Amin,. Karena itu hendaknya rencana pemekaran Provinsi Sumteng dimasukkan ke dalam RPJMN. Jangan sampai kondisi daerah kembali berteriak minta Referendum.
Mengingatkan kita pada sejarah yang lalu. Akibatnya permintaan pemekaran telah menyebabkan kematian Ketua DPRD Sumut waktu lalu. Bila perlu presiden memberikan diskresi juga pada wilayah Tabagsel untuk dimekarkan, apa salahnya," timpal Burhanuddin Siregar Ketua Fraksi F-PKS ini.
Senada, Wakil Ketua Panja Provinsi Sumatera Tenggara Saparuddin Siregar mempertegas, dari rencana pembangunan nasional apakah rencana pemekaran mendapat perhatian Bappenas untuk dimasukkan dalam RPJMN.
Sedangkan, Sekretaris Panja Provinsi Sumatera Tenggara Sutrisno Pangaribuan mengatakan bahwa DPRD Sumut mendapat informasi akan diadakannya konsultasi Regional pembahasan RPJMN. Untuk itu, DPRD Sumut berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
"Karena DPRD merupakan unsur penyelenggaraan daerah, kiranya DPRD dapat dilibatkan ataupun diundang, karena mungkin desain Bappeda kami tidak membahas masalah pemekaran maka nantinya kami dapat ikut membahas dan mengusulkan di Konsultasi Regional," pungkasnya.
Lanjut Ketua Komisi D DPRD Sumut ini menjelaskan, pembangunan di wilayah Tabagsel sangat sulit berkembang bila hanya mengharapkan APBD Provinsi Sumatera Utara.
"APBD Tahun 2020 hanya sebesar Rp 20 Triliun untuk 33 Kabupaten/Kota. Dan untuk jalan provinsi kami hanya alokasikan 800 Miliar. Atinya sangat tidak mencukupi. Selain itu, daerah kami memiliki sumber daya alam yang begitu bagus tapi karena skema penarikan pajak kita berpusat ke Jakarta maka kami tidak mendapat apa-apa. Bila merujuk UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, maka daerah kami sebagai penghasil sawit terbesar di Sumut.Tetapi karena sawit tidak dikenakan Cukai maka kami tidak mendapat apapun,hanya PBB dari lahan, CPO nya pun tidak ada. Kami juga hanya menerima sedikit saja dari dana perimbangan daerah. Itulah salah satu faktor-faktor maka kami dorong dengan pembentukan daerah otonomi baru," jelasnya.
Sementara, Staf Deputi II Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Supriyadi mengatakan bahwa Moratorium belum dicabut oleh Presiden dan usulan-usulan daerah otonami baru banyak yang sudah masuk. Sedangkan terkait Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) saat ini Bappenas masih dalam proses penyusunan.
“Dalam bulan ini ada 6 tempat yang akan dipakai untuk berdiskusi terkait Konsultasi Regional yang dipakai sebagai tempat diskusi untuk mendapat masukkan dari daerah untuk menyempurnakan RPJMN yakni Menado, Surabaya, Balikpapan, Labuhan Bajo, Sorong dan Medan. Sedangkan untuk RPJMN 2020-2024 baru sebatas draft, apakah pemekaran masuk didalamnya atau tidak juga belum tahu. Dalam pembahasan itu, kita akan undang Bupati,Sekda,Gubernur dan DPR,” tukasnya.
Staf Perencana Tingkat I Bappenas Taufiq P Putra mengatakan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah, Kemendagri sedang menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) atau rancangan teknokratik menyesuai dengan existing apa yang terjadi saat ini.
Pada pembahasan Desertada, Bappenas akan memasukkan visi misi Presiden Jokowi - Amin pada poin 9.1 bagian 4 yang menyebutkan,"Menata kembali pemekaran wilayah guna memperkuat kedaulatan dan integritas NKRI serta meningkatkan kapasitas daerah otonomi hasil pemekaran".
Namun, terus terang kami belum tahu, istilah menata kembali ini apakah memperkuat Moratorium, Desertada atau apa. Termasuk butir tersebut apakah Moratorium Tetap atau Moratorium Penyesuaian atau yang lain, kami belum tahu, katanya.
Komentar