Pemerintahan Prabowo Atur Kebijakan Baru untuk Tingkatkan Devisa Hasil Ekspor

Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, BP/KB.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, BP/KB.

Jakarta, Harianbatakpos.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat, di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 per 1 Agustus 2023 sebagai langkah pelaksanaan arahan dari Presiden Prabowo.

"Beberapa arahan dari Bapak Presiden terkait devisa hasil ekspor sedang kami siapkan, termasuk PP-nya," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024), saat membahas usulan program Quick Win di bidang perekonomian.

Dalam aturan yang berlaku, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250 ribu diwajibkan menempatkan setidaknya 30% dari devisa hasil ekspornya pada rekening khusus (reksus) di bank dalam negeri yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), dengan durasi penempatan minimum tiga bulan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan memperpanjang periode penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri. "Durasi penempatannya lebih lama, tetapi dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk modal kerja," kata Airlangga.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa per 20 Agustus 2024, devisa hasil ekspor yang ditempatkan pada instrumen term deposit valas (TD Valas DHE) telah mencapai kisaran USD 2,1 hingga USD 2,2 miliar. Peningkatan ini sejalan dengan upaya BI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberikan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan penempatan DHE pada instrumen keuangan domestik.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga