Medan-BP: Pelaksanaan dan pengeluaran buku inspeksi KIR dan tesuji kenderaan bermotor kepada pemilik kenderaan dilaksanakan secara transparan dan tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Kepala UPT Uji KIR Terminal Amplas Romulan Harahap berbicara pada wartawan di ruang kerja UPT Terminal Amplas, Selasa (3/9/2019),menjawab pertanyaan operasional UPT itu dalam melayani surat uji kenderaan angkutan tanda layak operasional.
Disebutkannya, setiap kenderaan wajib uji KIR setia enam bulan sekali dan ini sudah menjadi keharusan sebagai persyaratan dalam operasional kenderaannya masing-masing. “Tesuji kenderaan ini setahun 2 kali dan ini sudah ditetapkan sebagai mana undang-undang perlalulintasan melalui Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Dalam melayani inspeksi KIR ini, para pemilik kenderaan di wajibkan membawa kenderaannya dan surat-surat pendukung ke UPT Terminal Amplas dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap fisik kenderaan pertanda layak operasional di jalan.
“Kita berikan kemudahan terhadap pemilik kenderaan. Sedangkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” ungkap Harahap.
Sementara Pak Pasaribu salah seorang pemilik kenderaan pickup yang akan mengurus buku inspeksi di UPT Terminal Amplas, mengaku dengan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan itu.
“Saya pagi sudah datang dan membawa surat-surat serta kenderaan agar KIR kenderaan cepat selesai dan diperiksa sehingga dapat mengurus pekerjaaan lainnya. Biasanya kalau saya datang pagi dan memperoleh nomor antrian pertama, urusan bisa cepats elesai ,” jelas Pasaribu. (BP/EI)
Komentar