Pendidikan
Beranda » Berita » Pemkab Lombok Tengah Fokus Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Honorer pada 2024

Pemkab Lombok Tengah Fokus Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Honorer pada 2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,

Lombok Tengah, harianbatakpos.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 bagi tenaga honorer atau non-ASN daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di wilayah tersebut.

“Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah dibuka khusus untuk tenaga honorer, sedangkan untuk pelamar umum tidak dibuka,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wardihan, pada Kamis (17/10). Menurutnya, langkah ini diambil untuk mematuhi aturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer setelah 2024. “Kami fokus menuntaskan persoalan tenaga honorer ini,” tambahnya.

Untuk penerimaan tahun 2024, pemerintah pusat memberikan kuota sebanyak 1.665 formasi untuk Kabupaten Lombok Tengah. Formasi tersebut terdiri atas tenaga pendidikan sebanyak 810, tenaga kesehatan 222, dan tenaga teknis sebanyak 633.

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Picu Pro-Kontra, DPR: Harus Uji Coba dan Siap Transportasi

“Pendaftaran gelombang pertama dibuka hingga 20 Oktober 2024, dan akan diperpanjang hingga 1 November 2024 untuk pendaftaran gelombang kedua,” jelas Wardihan. Ia juga mengimbau para calon peserta seleksi untuk mempersiapkan diri dengan baik, karena seleksi tetap akan dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

Wardihan mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga non-ASN di Lombok Tengah mencapai sekitar 5.000 orang, sementara formasi yang tersedia hanya 1.665. Nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun ini akan bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai apakah tenaga honorer yang tidak lulus akan diberhentikan atau tidak, mengingat mulai tahun 2025 tidak boleh ada lagi tenaga honorer,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer di Lombok Tengah, seiring dengan kebijakan nasional untuk mengakhiri sistem pengangkatan honorer.BP/CW1

Jawaban Kepsek SMA Negeri 18 Bekasi Soal Dugaan Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan