Pemkab Samosir Tidak Mengetahui Apakah Lokasi Pembangunan TM Limbong Jalan Tele-Pangururan Masuk Register 579

Samosir-BP: Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Purnamawan Malau mengatakan bahwa lokasi pembangunan rumah sekitar jalan Tele-Pangururan yang dilakukan oleh TM Limbong tidak diketahui apakah itu hak milik atau Register Kehutanan 579.
Menurut Purnamawan belum ada denah yang jelas dan tegas sebagai pegangan atau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir tentang batas kehutanan SK 579, katanya ketika wartawan konfirmasi di Kantornya Jalan Rianiate Kompeks Kantor Bupati, Jumat (06/08/20).
Kalau pembangunan rumah yang dilakukan TM Limbong di seputaran jalan Tele-Pangururan harus juga dipertanyakan kepada UPTD Kehutanan Dolok Sanggul apakah lokasi itu masuk atau tidak kepada Register 579.
Kalau hal itu belum jelas, bagaimana kita dari Satpol PP akan menindak pelaku/ pihak yang melakukan pembangunan untuk menghentikan pembangunan karena tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan ujar Purnamawan.
Masih dalam obyek yang sama, Camat Sianjur Mula Mula Rudi Sitorus mengatakan Kamis (05/08/20) mengatakan, bahwa lokasi pembangunan yang sedang dilakukan TM Limbong ada dua versi. Versi pertama pembangunan tersebut ada IMB yang diterbitkan oleh Pemkab Samosir melalui Camat.
Akan tetapi, karena ada informasi yang berkembang bahwa lokasi pembangunan dimaksud adalah Register Kehutanan 579, sehingga Camat tidak mau menerbitkan IMB walaupun yang bersangkutan (TM Limbong) mengajukan agar dibuatkan IMB tegas Rudi.
Sementara Saut Limbong tetap bercokol akan melaporkan Camat Sianjur Mula Mula Rudi Sitorus karena dengan kelalaiannya dia menerbitkan IMB atas bangunan yang lakukan/didirikan oleh TM Limbong seputaran jalan Tele-Pangururan di Desa Aek Sipitudai.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai status tanah yang terletak jalan Tele-Pangururan, maka wartawan masih menelusuri ke UPTD Kehutanan Dolok Sanggul dan juga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.(BP/TS)
Komentar